Tidak Perlu Ada PSU: KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Lawan Putusan MK Untuk Tanggung Jawab Uang Negara 155 Milyar

Marinus Yaung/Istimewa

SANGAT geram mengetahui uang negara 155 milyar habis begitu saja, tanpa hasil pemilu yang yang baik dan berkualitas. Dan orang - orang yang menghabiskannya merasa benar dan tidak mau bertanggung jawab. 

Sangat miris lihat keadaan ini. Rakyat Papua masih hidup miskin dan melarat. Banyak anak - anak Papua, tidak bisa melanjutkan pendidikan mereka, karena kesulitan keuangan membiayai studi mereka, tiba - tiba ada sekelompok orang yang menghabiskan uang negara di Papua sebesar 155 milyar, untuk kegiatan politik yang sia - sia, tanpa hasil yang memuaskan publik. 

Tidak ada lagi moralitas dan rasa malu untuk letakkan jabatan. Merasa sudah benar bekerja, dan tidak perlu harus bertanggung jawab. Tidak perlu harus mengundurkan diri dari posisi kursi komisioner. 

Harusnya kita memberi contoh dan teladan, ketika kita tidak bisa bekerja maksimal melayani dan memenuhi kepentingan dan kebutuhan publik, dengan uang negara yang dipercayakan kita kelola,  dengan jiwa besar, meletakkan jabatan dan undur dari posisi kekuasaan. 

Memang tindakan hebat seperti ini, hanya dimiliki oleh orang - orang yang bekerja dan mengabdi dengan dipandu oleh kesucian dan kemurnian hati nurani. Kalau hati nurani kita sudah dikuasai kerakusan dan ketamakan berkuasa, tidak akan ada rasa bermasalah dan malu, ketika kita salah dan keliru kelola uang negara, hasil keringat rakyat. 

Uang 155 milyar itu uang dari hasil negara pajakin atau kuras katong rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia yang sudah sulit ekonominya, mayoritas masih hidup dibawa garis kemiskinan, diperas isi dompetnya oleh negara untuk membiayai Pilgub Provinsi Papua, yang berjalan penuh drama dan penuh kejahatan demokrasi.

Dugaan terjadinya kejahatan demokrasi, karena dari fakta persidangan sidang Mahkamah Konstitusi ( MK ), pihak penyelenggara diduga menjadi tim sukses salah satu pasangan calon peserta Pilgub Provinsi Papua. 

Pihak penyelenggara dengan ngototnya, di hadapan hakim MK, bersaksi bahwa alamat YB di kelurahan mandala, Jayapura Utara, Papua. Pihak penyelenggara ngotot berkali - kali di sidang MK, bahwa mereka sudah melakukan verifikasi faktual dan administrasi. Sehingga mereka yakin, dan tidak berbohong YB tinggal di alamat rumahnya sesuai alamat identitas KTP. 

Ketika giliran YB bersaksi di depan hakim MK, YB mengatakan dia tinggal di kotaraja, Jayapura, Papua dan alamat rumahnya di kotaraja.