Sidang Lanjutan Tipikor Dana PON Papua, Ada Oknum Saksi Tak Jujur Ada Juga Dicecar Pertanyaan Hakim

Sidang Ketiga kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri I Jayapura, Senin (24/02/2025) sore/Roberth

JAYAPURA,wartaplus.com  - Sidang Ketiga kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri I Jayapura, Senin (24/02/2025).

Keempat orang terdakwa yakni Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON tampak hadir langsung dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, didampingi dua hakim anggota.

Dalam Sidang berlangsung kurang lebih dua jam sejak pukul 15.00-17.45 WIT itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Yohanis Walilo, Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Papua, Ivko Manda, PLT Kepala Biro Perekonomian Setda Papua, Andri serta Quinsy Kambuaya selaku staf ahli Ketua Harian PB PON Papua.

Para saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah, terus dicecar sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa dan penasehat hukum keempat terdakwa terkait peran dan pengetahuan mereka soal pelaksanaan PON dan penggunaan anggarannya.

Staf Ahli Ketua PB PON Bidang Anggaran, Quinsy Kambuaya paling banyak mendapat pertanyaan dari jaksa dan penasehat hukum.

Mengingat, Quinsy dalam keterangan mengaku turut membantu membuat Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) serta sejumlah proses keuangan lainnya.

Meski demikian, Bernadus Wahyu Herman Wibowo selaku kuasa hukum Theodorus Rumbiak kepada wartawan usai persidangan menyebut keterangan dari saksi Quinsy Kambuaya relatif tidak jujur. Tidak sama dengan yang ada ada BAP saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan.

"Tadi anda lihat sendiri beberapa pertanyaan dijawab tidak sesuai dengan yang ada di BAP. Contohnya saksi sebutkan kalau dalam SK dia diangkat oleh Ketua Harian PB PON sebagai tenaga ahli atau staf ahli. Tetapi sebutkan berhenti karena diberhentikan oleh pak Bendahara Umum. Padahal itu disebutkan lagi tidak pernah terjadi dilakukan oleh klien kami selalu Bendahara Umum," terang Bernadus Wahyu Wibowo. Sidang kembali ditunda untuk sepekan kemudian dengan agenda pemeriksaan saksi. *