Tiga Periode DR. Pieter Ell Menangkan KPU Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni-Naftali Siap Dilantik

Dr. Pieter Ell, S.H., M.H., Ph.D/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com -  Mahkamah Konstitusi mengkandaskan permohonan Peniel Waker – Saulinus Murib  saat sidang pembacaan vonis hari ini Senin (24/2/2025) dipimpin Hakim Ketua Suhartoyo. Pasangan calon nomor urut 1  yaitu Elvis Tabuni-Naftali siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Diketahui Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Puncak yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Bupati Nomor Urut 4 Peniel Waker dan Saulinus Murib kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan dengan Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Puncak telah ditetapkan melalui rekapitulasi suara berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten. Proses ini terdokumentasi dalam Model C.Hasil, Model D.Hasil Kecamatan, dan Model D.Hasil Kabupaten.
Sehingga, Arief melanjutkan, dokumen resmi yang diakui untuk mendokumentasikan setiap jenjang rekapitulasi suara yang sah adalah Model C. Hasil KWK untuk tingkat TPS, Model D. Hasil Kecamatan untuk rekapitulasi di tingkat  kecamatan, dan Model D.Hasil Kabupaten untuk rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Adapun aplikasi Sirekap yang digunakan oleh Pemohon sebagai bukti untuk mendukung dalilnya adalah dokumen yang merupakan alat bantu rekapitulasi perolehan suara agar memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi awal terkait perolehan suara. Sehingga apabila dokumen dalam Sirekap terdapat perbedaan dengan data dalam Model C.Hasil maka data dalam Sirekap akan dilakukan pembetulan disesuaikan dengan data dalam Model C. Hasil,” ujar Arief.

Oleh karena itu, sambung Arief, dalam hal ini Mahkamah akan menggunakan Model C.Hasil dan Model D. Hasil yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait untuk mengetahui perolehan suara yang benar secara berjenjang untuk masing-masing pasangan calon di Distrik Ilaga.

“Setelah Mahkamah menjumlahkan perolehan suara di seluruh TPS di 9 (sembilan) kampung pada Distrik Ilaga berdasarkan Model C. Hasil tersebut telah nyata bahwa perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 mendapatkan sebanyak 2.081 suara, Paslon Nomor Urut 2 mendapatkan sebanyak 50 suara, Pasion Nomor Urut 3 mendapatkan sebanyak 50 suara dan Paslon Nomor Urut 4 mendapatkan sebanyak 8.684 suara. Hal ini juga bersesuaian dengan Model D.Hasil Kecamatan versi Termohon dan versi Pihak Terkait serta bersesuaian dengan D.Hasil Kabupaten yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait,” terangnya.

Formulir D-Hasil Kecamatan. Jika mengacu pada data tersebut, perolehan suara yang benar seharusnya adalah 56.851 suara untuk pasangan nomor urut 1, sementara Pemohon memperoleh 63.634 suara. Kekeliruan dalam penetapan ini menyebabkan suara Pemohon berkurang sebanyak 4.343 suara, sementara pasangan nomor urut 1 justru mengalami penambahan sebanyak 4.459 suara.

Pemohon menilai bahwa Termohon telah melakukan manipulasi atau setidaknya keliru dalam pencatatan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. Hal ini terjadi karena Termohon tidak mendasarkan penetapan hasil pada rekapitulasi yang tertuang dalam Formulir D-Hasil Kecamatan Erelmakawia dan Formulir D-Hasil Ilaga.

Terhadap kekeliruan dalam penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon terutama untuk perolehan suara di Kecamatan Erelmakawia dan Kecamatan Ilaga, Pemohon telah mengajukan keberatan kepada Termohon dan meminta untuk mengoreksi atau melakukan penghitungan suara ulang berdasarkan Surat Keberatan Saksi dari Pemohon terhadap proses penghitungan suara tingkat kabupaten tanggal 6 Desember 2024 karena tidak sesuai dengan Formulir D-Hasil Kecamatan.

Kuasa Hukum KPU Kabupaten  Puncak DR. Pieter Ell,S.H mengucapkan terimakasih atas kepercayaan  KPU Puncak dalam sengketa di MK tahunb2013, 2018 dan 2025. "Yaitu tahun 2013-2018 dimana mengantarkan Wiliem Wandik sebagai bupati selama dua periode dan periode ketiga tahun  2025 ini Elvis Tabuni-Naftali sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang diputusakan MK,"ujarnya kepada wartaplus.com.*