DR. Pieter Ell Antar Yunus Wonda Menang di Mahkamah Konstitusi

Dr. Pieter Ell, S.H., M.H., Ph.D saat berada di halaman MK/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3, Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Jayapura. Namun, Mahkamah hanya mengabulkan hal yang berkaitan dengan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Sehingga hal ini tidak membawa dampak dalam perolehan suara yang tetap memenangkan Pasangan Yunus Wonda – Haris Yoku di pemilihan kepala daerah di Negri Kenambay Umbay. Pertimbangan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lain pada Senin (24/2/2025).

Pertama, Enny menyampaikan bahwa Pemohon mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura yang tak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di delapan tempat pemungutan suara (TPS). Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura sendiri merekomendasikan PSU di 18 TPS.

Dalam sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025), Mahkamah menemukan fakta bahwa Panitia Pengawas Distrik (Pandis) rupanya tidak melampirkan bukti foto dan video dugaan pelanggaran di delapan TPS tersebut. Enny melanjutkan, KPU Kabupaten Jayapura sudah melakukan klarifikasi terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pandis di 18 TPS tersebut dan menemukan bahwa delapan TPS tidak memenuhi syarat materiil karena tidak adanya bukti pelanggaran.

"Rekomendasi PSU di delapan TPS yang disampaikan jajaran Bawaslu Kabupaten Jayapura tersebut tidak menyertakan bukti pelanggaran yang mendukung rekomendasi, sehingga menurut Termohon rekomendasi jajaran Bawaslu Kabupaten Jayapura tidak dapat ditindaklanjuti,"ujar Enny di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Mahkamah menilai, proses klarifikasi oleh KPU Kabupaten Jayapura terhadap PPS dan Pandis di 18 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Jayapura adalah bentuk kehati-hatian Termohon. Terutama di delapan TPS yang akhirnya diputuskan tidak dilaksanakan PSU, yakni TPS 001 dan TPS 004 Kampung Sereh; TPS 017 Hinekombe; TPS 007 Kelurahan Sentani; TPS 02 Desa Ambora; TPS 001 Kampung Kuwase; TPS 003 Desa Adat Bambar; serta TPS 001 Desa Wambena.

"Ketiadaan bukti tersebut tidak diketahui Bawaslu Kabupaten Jayapura yang baru melakukan klarifikasi ke Pandis memperoleh penjelasan dari Termohon dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten," ujar Enny.
Apalagi saksi mandat Pemohon juga menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut. Termasuk menandatangani Model D.

HASIL KECAMATAN-KWK Bupati/Walikota di Distrik Nimboran, Distrik Waibu, Distrik Demta, dan Distrik Depapre. Mereka juga tidaklah mengajukan keberatan saat rekapitulasi di Distrik Sentani. "Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil bahwa Termohon harus melaksanakan PSU di delapan TPS yaitu TPS 001 dan TPS 004 Kampung Sereh di Distrik Sentani; TPS 017 Desa Hinekombe di Distrik Sentani; TPS 007 Kelurahan Sentani Kota di Distrik Sentani; TPS 02 Desa Ambora di Distrik Demta; TPS 001 Kampung Kuwase di Distrik Nimbora;, TPS 003 Desa Adat Bambar di Distrik Waibu; dan TPS 001 Desa Wambena di Distrik Depapre adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Enny.

Tidak Dapat Melampaui

Selanjutnya, Mahkamah mencermati bukti-bukti terkait terkait dalil pelanggaran yang terjadi di TPS 012 Kampung Lapua, Distrik Kaureh. Pencermatan tersebut membuat Mahkamah meyakini telah terjadinya pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 012 Kampung Lapua, Distrik Kaureh. Beberapa pelanggaran diantaranya tim pasangan calon nomor urut 2 yang mencoblos dan memberikan semua suara kepada pasangan calon nomor urut 2 dan adanya intimidasi masyarakat terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kendati demikian, Mahkamah melakukan pengandaian jika PSU dilakukan di TPS 012 Kampung Lapua yang memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 447 orang. Seandainya 447 pemilih tersebut mencoblos pasangan calon nomor urut 3 atau Pemohon, total suaranya tetap tidak dapat melampaui perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 selaku Pihak Terkait dalam Pilbup Kabupaten Jayapura. 

 "Selain itu, pengandaian bahwa semua suara pemilih akan memilih Pemohon, dalam batas penalaran yang wajar, sangat kecil kemungkinannya terjadi. Terlebih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jayapura tahun 2024 terdapat lima pasangan calon," ujar Enny.

"Dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas, terhadap perkara a quo seharusnya dilaksanakan PSU sebagaimana pendirian Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya. Namun oleh karena berdasarkan perhitungan di atas pelaksanaan PSU dimaksud tidak akan mampu mengubah secara signifikan komposisi perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak, sehingga menurut Mahkamah tidak relevan untuk dilakukan PSU karena perolehan suara di TPS 012 Kampung Lapua di Distrik Kaureh tidak signifikan mempengaruhi komposisi perolehan suara pasangan calon,"sambungnya.

Perintahkan Perbaikan Keputusan KPU Meski tidak mengabulkan petitum Pemohon yang berkaitan dengan PSU, MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura melakukan perbaikan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Sebab, terdapat kekeliruan penulisan hari dan tanggal dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 226 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penetapan hasil Pilbup Kabupaten Jayapura. Dalam sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025), ternyata terdapat tiga versi Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai keputusan yang menjadi acuan dalam menentukan tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa pemilihan ke MK.

"Terlebih lagi, meskipun Termohon mengakui adanya kekeliruan penulisan baik dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura 226/2024 maupun Keputusan KPU Kabupaten Jayapura 227/2024, namun Termohon tidak segera menerbitkan Keputusan yang memperbaiki kekeliruan penulisan waktu penetapan tersebut. Hal mana menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon dan keragu-raguan bagi Mahkamah dalam memutus persoalan tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon," ujar Enny.

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Selanjutnya, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 226 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

"Sepanjang Diktum Ketiga sehingga menjadi: 'KETIGA: Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Senin tanggal 09 bulan Desember tahun 2024 pukul 23.43 WIT'," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 3, Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak yang mendalilkan tidak dilaksanakannya rekomendasi PSU di delapan TPS oleh KPU Kabupaten Jayapura. Salah satu petitumnya, mereka meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan PSU di empat TPS Desa Sentani (TPS 7 Kampung Sentani Kota, TPS 17 Kampung Hinekombe, serta TPS 1 dan 4 Kampung Sereh); satu TPS Distrik Demta (TPS 2 Kampung Ambora); satu TPS Distrik Nimboran (TPS 1 Kampung Kuwase); dua TPS Distrik Waibu (TPS 3 Kampung Bambar dan TPS 4 Kampung Doyo Baru); satu TPS Distrik Depapre (TPS 1 Kampung Wabena); serta lima TPS Distrik Kaureh (TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, TPS 16 Kampung Lapua).
Sementara itu dalam sidang mendengarkan saksi/ahli pada Kamis (13/2/2025), terungkap fakta bahwa terdapat Panitia Pengawas Distrik (Pandis) yang tidak melampirkan bukti dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS, sehingga PSU tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jayapura. Bukti tersebut berisi foto dan video pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 002 Kampung Ambora dan TPS 001 Kampung Kuwase. 

DR. Pieter Ell, S.H Kuasa Hukum Yunus Wonda- Haris Yoku kepada wartaplus.com mengatakan, ini kerja keras yang patut diapresiasi. 

"Terimakasih telah nempercai kami sebagai kuasa hukum, puji Tuhan kita telah menonton dan menyalsikan bersama sidang putusan hari ini. Putusan MK adalah produk hukum yang bersifat final dan mengikat, serta harus dihormati dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan. Itu merupakan bentuk penghargaan dari marwah konstitusi dan perwujudan hidup berdemokrasi di negara hukum,"ujarnya.*