JAYAPURA,wartaplus.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua, Senin (24/2/2025). Kepusan MK diharapkan akan diterima dengan baik para pendukung masing-masing calon
Pdt. MPA. Maury. S.Th Ketua Persekutuan Gereja-Geraja di Papua mengatakan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi nanti tanggal 24 Februari merupakan keputusan hasil Pilkada tanggal 27 November 2024 harus kita terima dengan lapang dada.
"Saya mau katakan kepada kita semua bahwa pada waktu Pilkada pilihan kita berbeda-beda tetapi setelah sampai pada MK maka pilihan kita hanya satu yaitu pengumuman majelis Konstitusi Republik Indonesia itu adalah hasil kehendak Tuhan. Jadi saya sebagai hamba Tuhan mengajak semua teman-teman hamba Tuhan rekan-rekan pendeta, penginjil dan sebagainya kita sampaikan kepada umat kita sampaikan kepada masyarakat kita di tanah Papua di Provinsi Papua, di kota Jayapura bahwa pengumuman MK adalah kehendak Tuhan,"ujar Pdt. Maury, Rabu sore.
Kata dia, marilah kita mengucap syukur setelah mendengar pengumuman. "Nanti kita boleh berkata terima kasih Tuhan. Keputusan tanggal 24 nanti akan jadi keputusan paling tinggi dibawah Tuhan baru pemerintah Republik Indonesia yang adalah MK, "ujarnya.
"Jadi marilah saling suport tidak usah ada saling memerangi, saling ribut atau menyalahkan satu dengan yang lain. Mari kita lupakan itu waktu-waktu yang lalu,"tambahnya lagi.*