JAYAPURA,wartaplus.com - Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (12/2/2025) sore kembali menyidangkan kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, didampingi dua hakim anggota dan sidang ini terbuka untuk umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfan menghadirkan 6 saksi mereka adalah Andi Amirudin, Petrus Kondorupa, Daud H. Arim, I Made Ardana, Jimy Douw, Jhony Hartana. Para saksi ini merupakan mantan ASN aktif dan sudah pensiun yang bekerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Para saksi ini menjelaskan penggunaan anggaran, pertanggungjawaban. Dan siapa yang palingbertanggungjawab perihal dana-dana hibah dari Pemda Provinsi Papua kepada Panitia Besar PON XX.
Depan majelis hakim Bernadus Wahyu Herman Wibowo kuasa hukum Theodorus Rumbiak meminta penegasan kepada 6 saksi siapa yang paling bertanggungjawab dalam proses pertanggungjawaban dana hibah PON. Dan ke 6 saksi menyatakan Ketua PB PON XX paling bertanggungjawab dalam pelaporan penggunaan dana hibah.
Sidang yang berlangsung pukul 13.00 WIT dan berakhir 15.30 WIT akan kembali berlangsung Senin depan dengan pemeriksaan saksi dari JPU
Sebelumnya dalam sidang pertama tanggal 3 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat terdakwa terlibat dalam kepanitiaan PON yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.
Mereka adalah Reky Douglas Ambrauw, Theodorus Rumbiak, Roy Letlora, Vera Parinussa Koordinator Venue PON XX.
Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi baik secara individu maupun bersama-sama.
JPU yang terdiri dari tim gabungan Kejaksaan Tinggi Papua membacakan dakwaan bahwa para iblis jahat dalam skema korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
“Perbuatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,”ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan primer disebutkan bahwa tindakan korupsi ini juga melibatkan pihak lain, termasuk Yunus Wonda dan Saksi Thercia Eka Kambuaya.
Laporan pemeriksaan investigasi yang menjadi dasar tuntutan ini diterbitkan pada 13 Desember 2024, dengan nomor laporan 00008/2.0604/AP.7/09/0430/1/XII/2024.
JPU juga mendakwa keempatnya dengan pasal alternatif dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam skema ini, mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan mereka, sehingga terjadi penyimpangan penggunaan dana PON XX Papua.
Setelah membaca dakwaan, kuasa hukum para responden menyatakan tidak akan mengajukan pengecualian. Mereka meminta sidang langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim meminta semua pihak untuk meyiapkan bukti masing-masing. “Jangan takut di sini semua terbuka," tegas Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan.
Bernadus Wahyu Herman Wibowo yang, kuasa hukum Theodorus Rumbiak. Ia juga mengajukan permohonan agar kliennya dapat menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengalami sejumlah penyakit.
Sementara itu disinggung Jurnalis nama Yunus Wonda kaitannya dengan kliennya? "Khusus klien kami penyebutan nama Yunus Wonda ada 5 kali,"ujarnya Bernadus Wahyu Herman Wibowo usai persidangan. "Nanti kita liat dalam fakta-fakta persidangan,"tandasnya.*
Sidang Terbuka Untuk Umum
Aliran Dana PON, Ketua PB PON XX Paling Bertanggungjawab
Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (12/2/2025) sore menyidangkan kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021/Roberth