![](https://gambar.wartaplus.com/gbr_artikel/IMG-20250211-WA0056.jpg?650)
YALIMO,wartaplus.com - Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polres Yalimo menggelar rekonstruksi terkait keterlibatan Nikson Matuan dalam insiden penembakan terhadap almarhum Brigpol Iqbal Anwar Arif. Rekonstruksi berlangsung di Kampung Hobakma, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, pada Selasa (11/2/2025).
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wakaops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan bahwa proses rekonstruksi dimulai pukul 07.30 WIT. Adegan yang diperagakan menggambarkan peristiwa penembakan yang terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIT di Jalan Trans Wamena-Jayapura, di mana Brigpol Iqbal menjadi korban aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang dipimpin oleh Aske Mabel.
Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 19 adegan diperagakan, mulai dari langkah awal para pelaku menuju lokasi hingga momen saat Aske Mabel menembakkan senjata ke arah korban. Setiap detail, termasuk posisi para pelaku, korban, saksi, serta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian, dipaparkan dengan cermat.
Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani menegaskan bahwa rekonstruksi ini memiliki peran penting dalam memperjelas kronologi kejadian serta mengidentifikasi keterlibatan masing-masing pelaku.
"Rekonstruksi ini merupakan langkah krusial untuk mengungkap kebenaran dan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan informasi mencurigakan," katanya.
Diharapkan, melalui rekonstruksi ini, kasus penembakan terhadap Brigpol Iqbal dapat diusut secara tuntas, sehingga para pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.*