JAKARTA, wartaplus.com - Pertama kali dalam sejarah Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), ada Calon Wakil Gubernur yang diminta untuk hadir atas perintah Majelis Hakim MK.
Ini terungkap dalam persidangan sengketa Pilkada Papua yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Senin (10/02/2025).
Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sandi meminta kuasa hukum pihak terkait untuk menghadirkan Yermias Bisay, Calon Wakil Gubernur Papua dalam persidangan selanjutnya yang akan dijadwalkan digelar pada Senin, 17 Februari mendatang.
Untuk diketahui sidang PHPU ( Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilkada Papua nomor 304/PHPU-Gub-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur Papua, Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen sebagai pemohon, KPU selaku termohon dan pasangan Benhur Tomi Mano - Yermias Bisay sebagai pihak terkait.
Persidangan pada Senin kemarin mengagendakan pemeriksaan saksi/ahli, salah satunya terkait dugaan Surat Keterangan Palsu yang digunakan Yermias Bisay saat mendaftar sebagai calon wakil gubernur Papua. Surat keterangan yaitu surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
"Semakin jelas, kebenaran terungkap perlahan tapi pasti, tidak ada yg bisa menghalangi. Rangkaian kebohongan yang terus menerus ditebar dan disebar mulai terbongkar satu persatu," ungkap Bambang Widjojanto, Kuasa Hukum Pemohon.
Filep Mayor, salah satu saksi yang dihadirkan kuasa hukum pemohon, menjelaskan dengan sangat lugas dan tuntas, bahwa tidak benar, Yermias Bisay, domisilinya berada di Jalan Baliem No. 8, RT 003/ RW 02, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara.
Mayor adalah Ketua RT 003/02,di Jalan Baliem. Pada tanggal 24 Agustus, dia pernah didatangi seseorang yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura dan memaksanya untuk mengeluarkan Surat Pengantar yang menjelaskan domisili Yermias Bisay di Jalan Baliem No. 8. Padahal, di alamat tersebut adalah rumah milik almarhum Orang Tuanya Filep Mayor dan sekarang menjadi kediaman adiknya.
Mayor mendatangi Lurah Mandala utk memperingatkan Lurah Mandala atas kejadian yang menimpa dirinya. Dia menyatakan itu tidak benar karena Yermias Bisay tidak pernah tinggal di Jalan Baliem No. 8.
Namun Ibu Lurah Mandala malah sudah mengeluarkan Surat Domisili tanggal 13 Agustus 2024 walaupun tidak ada Surat Pengantar dari Ketua RT 003, RW 02.
"Lagi-lagi kebohongan terus diproduksi tanpa henti tapi kebenaran mencari jalannya sendiri," kata Bambang.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga menghadirkan saksi, Samuel Frits Jenggu yang memberikan keterangan bahwa benar surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, miliknya yang dikeluarkan oleh PN Jayapura telah digunakan oleh Yermias Bisay. Padahal, surat tersebut akan digunakannya untuk mendaftar sebagai Anggota DPR Papua jalur pengangkatan.**