JAKARTA, wartaplus.com - Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak 2024 secara resmi menolak gugatan yang diajukan pemohon, pasangan calon, Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh).
Putusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (05/02/2025).
Dengan ditolaknya gugatan pemohon pasangan Utayoh, maka sidang dengan nomor perkara 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan adanya putusan ini, maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Samaun Dahlan -Donatus Nimbitkendik siap dilantik.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, permohonan pemohon dinyatakan tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi yang menyatakan pengajuan permohonan tidak jelas beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak bertindak sebagai pihak termohon, didampingi kuasa hukum Piter Ell dan rekan.
Sementara itu, pasangan calon pemenang Pilkada Fakfak 2024, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, hadir sebagai pihak terkait dengan kuasa hukum M. Yasir Jamaludin dan rekan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak juga turut hadir dalam persidangan.
Hakim MK Suhartoyo dalam putusannya menyatakan, setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, secara resmi mengetuk palu dan menetapkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, hasil Pilkada Fakfak 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan.
Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Fakfak, Pieter Ell kepada wartaplus.com mengaku sidang pilkada Fakfak ini sangat berkesan bagi ia dan timnya.
"Sengketa pilkada kali ini sangat berkesan, karena kami dari kantor hukum Pieter Ell dan rekan, telah mendampingi KPU dalam dua periode pilkada (2020 dan 2024) secara berturut dan menang," akunya.
Tidak hanya berkesan, sengketa pilkada kali ini juga dirasa unik karena dalam dua periode berturut, pihaknya menghadapi pemohon dan pihak terkait yang sama.
"Jadi pada sengketa pilkada tahun 2020 dan 2024 ini pemohon, termohon dan pihak terkait itu sama, hanya berpindah kursi," tuturnya.
Pengacara sekaligus aktor film ini menjelaskan, pada tahun 2020 termohon KPU dan pihak terkait adalah pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Utayoh), sedangkan pemohon kala itu adalah pasangan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik.
Namun, pada sengketa pilkada Fakfak di tahun 2024, justru kebalikan, termohon KPU dan pihak terkait adalah Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik. Sementara pasangan Utayoh menjadi pemohon.
"Sehingga menurut kami pilkada ini unik dan sangat berkesan. Sebagai tim hukum, kami juga berterima kasih kepada KPU Fakfak yang masih memberikan kepercayaan kepada kami untuk mendampingi," ucapnya.
"Semoga dengan hasil putusan ini, Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya dapat cepat dilantik dan dapat membangun masyarakat di Kabupaten Fakfak," harapnya.
Keputusan ini juga diharapkan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak demi menjaga stabilitas dan kondusivitas di Kabupaten Fakfak.**