JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu di wilayah Jayapura.
Kedua pelaku berinisial B dan T, dibekuk Polisi di dua lokasi yang berbeda di kawasan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Sabtu (01/02/2025).
Diresnarkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai salah satu pelaku menyimpan sabu sabu di kosan miliknya.
" Tim Opsnal Subdit III mendapat informasi bahwa ada warga penghuni salah satu kosan di wilayah Entrop yang memiliki narkotika jenis Sabu, Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke lokasi kejadian, dan pada pukul 13.40 wit tim mengamankan pelaku berinisial B," ungkap Kombes Alfian, Senin (03/02/2025).
Dari tangan pelaku B tim menemukan dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam kamar kosnya.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku B, dan mendapatkan informasi jika barang haram tersebut didapatnya dari salah seorang rekannya berinisial T yang di kawasan Waena, Distrik Heram.
" Atas informasi tersebut Tim langsungg bergerak kediaman T. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 3 bungkus plastik bening ukuran besar dan 3 plastik bening ukuran kecil yang semuanya berisikan Narkotika jenis Sabu," beber Alfian.
Kedua pelaku kemudian di bawa ke Polda Papua guna dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku T mengaku mendapatkan sabu sabu dari bos nya yang saat ini sedang mendekam di dalam lapas Tarakan, Kalimantan Utara.
Total sabu yang disita dari kedua pelaku beratnya 166.64 gram
"Tentunya kami berterima kasih kepada warga yang ikut peduli dengan melaporkan adanya giat warga yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, sehingga kasus ini bisa terungkap," ucap Alfian.
"Kami juga mengimbau kepada warga untuk saling menjaga dengan menghindarkan generasi kita dari bahaya narkoba yang bisa merusak generasi bangsa," tutupnya.**