Sidang Kasus Korupsi PON XX Papua, Nama Calon Bupati Jayapura Disebut Dalam Persidangan

Para terdakwa yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jayapura/Foto Roberth

JAYAPURA,wartaplus.com - Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (3/2/2025) sore menyidangkan kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan SH, didampingi dua hakim anggota, Nova Claudia De Lima SH dan Andi Mattalatta SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat terdakwa yang terlibat dalam kepanitiaan PON yang menyebabkan kerugian negara Rp204,3 miliar. Mereka adalah Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON dan Vera Parinussa Koordinator Venue PON. Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi baik secara individu maupun bersama-sama.

JPU yang terdiri dari tim gabungan Kejaksaan Tinggi Papua membacakan dakwaan bahwa para iblis jahat dalam skema korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

“Perbuatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,”ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan primer disebutkan bahwa tindakan korupsi ini juga melibatkan pihak lain, termasuk Yunus Wonda dan Saksi Thercia Eka Kambuaya.

Laporan pemeriksaan investigasi yang menjadi dasar tuntutan ini diterbitkan pada 13 Desember 2024, dengan nomor laporan 00008/2.0604/AP.7/09/0430/1/XII/2024.

JPU juga mendakwa keempatnya dengan pasal alternatif dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam skema ini, mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan mereka, sehingga terjadi penyimpangan penggunaan dana PON XX Papua.

Setelah membaca dakwaan, kuasa hukum para responden menyatakan tidak akan mengajukan pengecualian. Mereka meminta sidang langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim meminta semua pihak untuk meyiapkan bukti masing-masing. “Jangan takut di sini semua terbuka," tegas Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan.

Sementara itu Bernadus Wahyu Herman Wibowo kuasa hukum Theodorus Rumbiak. Ia juga mengajukan permohonan agar kliennya dapat menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengalami sejumlah penyakit.

Sementara itu disinggung Jurnalis terkait  nama Yunus Wonda kaitannya dengan kliennya? "Khusus klien kami dalam dakwaan yang dibacakan penyebutan nama Yunus Wonda ada 5 kali,"ujarnya Bernadus Wahyu Herman Wibowo usai persidangan."Nanti kita liat dalam fakta-fakta persidangan, "tandasnya.