JAKARTA,wartaplus.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan sebagai Termohon membantah dalil Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP). Termohon menyebut calon gubernur dan wakil gubernur dari dua pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat tersebut.
Hal tersebut disampaikan Pieter. Ell selaku kuasa hukum Termohon dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada,Jumat (31/1/2025).
Pieter Ell menyampaikan, calon gubernur nomor urut 3 Romanus Mbaraka dan calon gubernur nomor urut 4 Apolo Safanpo telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan. Termuat dalam Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Masa Jabatan 2024-2029.
MRP Provinsi Papua Selatan sendiri membentuk panitia khusus (Pansus) sebelum menerbitkan Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024. Pansus tersebut bertugas untuk melakukan verifikasi faktual selama dua minggu terhadap seluruh calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi dalam Pilgub Papua Selatan.
"Faktanya berdasarkan hasil verifikasi (oleh MRP Provinsi Papua Selatan) dalam jadwal dan tahapan yang dilakukan oleh Termohon bahwa pasangan calon nomor urut 3 dan nomor urut 4 itu telah memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua," ujar Pieter Ell di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Setelah keluarnya Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024, KPU Provinsi Papua Selatan menetapkan empat pasangan calon yang maju dalam Pilgub Papua Selatan. Termohon disebutnya tak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terkait syarat Orang Asli Papua (OAP), seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur disebutkan "MRP mempunyai tugas dan wewenang memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur".
Ia juga membantah bahwa KPU Provinsi Papua Selatan tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk memeriksa dokumen persyaratan Orang Asli Papua secara teliti. KPU Provinsi Papua Selatan ditegaskannya melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan berdasarkan Pasal 104 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"Sekali lagi sebagai Termohon, kami menegaskan dan menolak semua dalil-dalil Pemohon yang mengeklaim bahwa pasangan calon gubernur nomor urut 3 dan nomor urut 4 bukan Orang Asli Papua itu adalah tidak benar, itu adalah fitnah, dan itu adalah tuduhan sangat keji,"tegas Pieter Ell.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Kamis (16/1/2025), Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Nomor Urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo. Mereka mendalilkan calon gubernur nomor urut 3 dan 4 yang tak memenuhi syarat pencalonan peserta Pilgub Papua Selatan, yakni Orang Asli Papua.
Calon gubernur nomor urut 4, Apolo Safanpo disebut tidak memiliki hubungan ayah dan ibu yang berasal dari Papua. Apolo Safanpo merupakan anak laki-laki dari ayah bernama Shabakin Samad yang berasal dari Sulawesi. Sedangkan ibunya bernama Perpetua Jimomber Safanpo, yang berasal dari suku Asmat di Papua Selatan.
Hal serupa juga terjadi terhadap calon gubernur nomor urut 3, Romanus Mbaraka yang tak memenuhi syarat orang asli Papua. Orang tuanya bernama Bernadus Kramayir dan Veronika Kairaf. Adapun "Kramayir" berasal dari Maluku, sehingga garis keturunan Romanus Mbaraka berasal dari ibunya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024 serta menyatakan pasangan calon nomor urut 3 dan 4 tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
Selanjutnya, menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dan 4 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 68 Tahun 2024 Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 121 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Selatan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan pasangan calon Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa.*
Sidang MK, Pieter Ell: Tuduhan Apolo Safanpo dan Rumanus Mbaraka Bukan OAP Merupakan Tuduhan Fitnah dan Keji
Dr. Pieter Ell, S.H., M.H., Ph.D/Foto Istimewa