Gasak Toko Distro di Kota Jayapura, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Pelaku pencurian di salah satu toko Distro kawasan Ardipura, Kota Jayapura/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pemuda di Kota Jayapura diciduk polisi lantaran diduga kuat telah menggasak sebuah toko pakaian (kaos Distro) di kawasan Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (16/01/2025) dini hari.

Pelaku berinisial ST (24) warga seputaran Polimak tak berkutik saat diamankan tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota di rumahnya, Jumat (17/01/2025).

Saat diciduk, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua karung berisi pakaian / kaos Distro.

Kapolresta Jayapura KBP Victor Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Dewa Aditya menjelaskan kasus pencurian ini terungkap ketika korban (pemilik toko) hendak membuka tokonya namun mendapati pintu tokonya sudah dalam keadaan terbuka, dan melihat seluruh barang dagangan berupa pakaian yang terdisplay di toko dan juga yang masih berada dalam karung termasuk satu unit speaker aktif telah hilang.

Merespon kejadian itu, tim resmob numbay langsung gerak cepat melakukan Olah TKP bersama Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, dan hasilnya dugaan kuat pelaku tertuju kepada ST.

Tim kemudian bergerak membekuk ST di kediamannya dan berhasil menemukan barang bukti yang dicurinya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, ST mengakui perbuatannya dimana ia melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak pintu toko milik korban dengan menggunakan sebuah linggis," ungkap AKP Dewa.

Ia menambahkan, kini ST tengah menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik, dan tidak menutup kemungkinan dapat dikembangkan atau patut diduga bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan tak terpujinya tersebut.

"Untuk lebih dalam kini masih dikembangkan oleh Penyidik kami," tutup Dewa.**