JAYAPURA, wartaplus.com - Oknum guru sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua diamankan polisi, usai dilaporkan telah menghamili salah satu muridnya.
Oknum guru berinisial FB (35) diketahui telah merudapaksa muridnya sebut saja Bunga (13) sejak tahun 2023 lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dikonfirmasi via telepon selulernya Sabtu (18/01/2025) mengungkapkan, pelaku kini telah diamankan di rutan Polsek Muara Tami untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut laporan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut.
"Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan," ungkap Kapolresta.
Lanjut jelasnya, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024 lalu, hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni pelaku.
"Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Mackbon.
Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga korban di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT.
Pihak keluarga korban sangat berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya.
"Sejauh ini pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kapolresta.
Terpisah, Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses hukum perbuatan FB yang kini tengah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami.**