JAYAPURA, wartaplus.com — Jelang sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jayawijaya dan Provinsi Papua Pegunungan, tokoh intelektual Jayawijaya Yohanes Penius Lani, S.Kom,M.PWK meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh hasutan oknum tertentu maupun isu hoax yang bisa memicu konflik.
“Kami sebagai intelektual Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, berharap seluruh masyarakat menerima putusan MK hari ini, baik untuk Pilkada Kabupaten Jayawijaya maupun Provinsi Papua Pegunungan. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban politik sia-sia. Siapapun yang terpilih, dialah pemimpin bagi kita semua yang harus kita terima dan hormati,” kata Yohanes dalam rilis tertulisnya, Rabu, (15/01/2025).
Menurutnya, politik lima tahunan yang dikemas dalam pesta demokrasi bertajuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah ajang untuk memilih pemimpin bagi semua orang. Oleh karena itu, kedewasaan berpolitik harus ditunjukkan, baik oleh para kandidat yang bertarung maupun para tim sukses, koalisi partai pengusung, hingga masyarakat pendukung.
“Politik sifatnya hanya musiman, tetapi persaudaraan dan persahabatan masyarakat itu terikat selamanya yang harus kita rawat dan jaga bersama. Kami minta semua pihak, terutama para kandidat harus menunjukkan sikap kenegarawanan untuk menerima hasil putusan MK dan tidak memprovokasi masyarakat. Tahun Baru 2025 baru saja kita lalui, harus kita jaga suasana damai dan tentram di Jayawijaya dan Papua Pegunungan,” tegas Yohanes yang juga Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan, Universitas Cenderawasih Jayapura ini.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Desember 2024 menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Athenius Murib-Ronny Elopere, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terpilih periode 2024–2029.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang digelar di 40 distrik, pasangan calon nomor urut 2, Athenius Murib-Ronny Elopere unggul dengan perolehan 109.945 suara. Perolehan suara keduanya disusul oleh pasangan calon nomor urut 4, Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi, yang memperoleh 95.639 suara.
Di posisi ketiga, pasangan calon nomor urut 1, Athon Wetipo-Dekim Karoba, memperoleh 15.555 suara, diikuti oleh pasangan calon nomor urut 3, Esau Wetipo-Korneles Gombo, dengan 4.182 suara.
Atas penetapan ini, pasangan John Richard Banua-Marthin Yogobi pun menggugat KPU Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi. Dimana permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan kaduanya teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu berlanjut ke persidangan.**
Intelektual Jayawijaya Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Jelang Putusan MK
Intelektual Jayawijaya, Yohanes Penius Lani/Istimewa