JAKARTA, wartaplus.com - Hadapi sengketa Pilkada Gubernur Papua Barat Daya (PBD) di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU setempat menunjuk Kantor Hukum Dr.Pieter Ell dan rekan sebagai kuasa hukum.
Penunjukan Kuasa Hukum ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan surat kuasa hukum oleh Ketua KPU Papua Barat Daya, Andreas Daniel Kambu kepada Koordinator Tim Kuasa Hukum Dr. Pieter Ell dan rekan, H.Rahman Ramli di Jakarta, Jumat (10/01/2025) lalu.
Adapun permohonan gugatan hasil penetapan Pilgub Papua Barat Daya oleh KPU diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1, Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiuw (ARUS) dengan nomor perkara 276/PHPU.Gub-XXIII/2025.
Koordinator Tim Kuasa Hukum KPU PBD, H. Rahman Ramli kepada wartaplus.com, Rabu (15/01/2025) pagi membenarkan adanya penunjukan kuasa hukum tersebut.
Ia menyebut untuk jadwal sidang perdana di MK dijadwalkan pada Kamis (16/01/2025) besok.
"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan permohonan perkara," kata Rahman Ramli.
Untuk diketahui, KPU Papua Barat Daya telah menetapkan hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dalam sidang pleno penetapan hasil rekapitulasi suara pada 10 Desember 2024 lalu.
Dimana pasangan calon nomor urut 3, Elisa Kambu - Ahmad Nausra (ESA) unggul dengan raihan 144.598 suara sah.
Kemudian pasangan nomor urut 1, Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiuw (ARUS) dengan 79.635 suara.
Lalu pasangan nomor urut 5 Bernard Sagrim - Sirajuddin Bauw (Bersinar) raih 36.757 suara, pasangan nomor urut 2 Gabriel Assem - Lukman Wagaje (Gaul) raih 29.219 suara dan terakhir pasangan Joppye Onesimus Wayangkau - Ibrahim Wugaje (Join) hanya meraih 18.748 suara sah.**