JAYAPURA, wartaplus.com - Sebarkan konten pornografi anak dibawah umur di media sosial, seorang pemuda di Jayapura, Papua ditangkap Polisi.
Pelaku bernama Anto, warga Perumnas III Waena, kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Papua setelah ditangkap pada November 2024 lalu.
Direktur Ressiber Polda Papua, Kombes Pol Syamsul Rijal dalam rilis persnya, Kamis (09/12/2025), menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak Kepolisian memperoleh laporan dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila (pornografi) yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di wilayah hukum Polda Papua.
"Informasi ini didapat dari dari NCMEC (National Center or Missing & Exploited Children), NGO asal Amerika yang memang peduli kasus eksploitasi anak dibawah umur yang diinformasikan ke Bareksrim dan diteruskan ke Polda Papua," ujar Rijal yang dalam rilis pers didampingi Kabid Humas Kombes Pol Benny Prabowo.
Dalam temuannya itu ditemukan adanya akun [email protected] alias pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor Handphone +6281247695431 [email protected] dan [email protected] yang mengupload foto/gambar kelamin anak-anak Perempuan dibawah umur, dan video anak-anak Perempuan dibawah umur yang sedang melakukan kegiatan seksual ke dalam akun google photo dan akun Google Drive.
"Adanya dugaan konten pornografi anak atau pencabulan anak yang disimpan di Google drive, kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Siber Polda Papua pada tanggal 13 November 2024," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Rijal, pada 16 November, Tim Ditressiber Polda Papua dipimpin Kompol Aries Diego Kakori langsung melakukan penangkapaan terhadap pelaku dirumahnya Jalan Waena perumnas III Gang Bobara 2 Nomor 117 Ditsrik Heram Kota Jayapura.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus disangkakan kepada pelaku.
Barang bukti tersebut antara lain, satu unit hp dan simccard telkomsel, laptop, juga empat akun email terdiri dari akun email [email protected], [email protected], dan, [email protected], [email protected].
Lalu 2 (dua) akun media sosial terdiri dari 1 (satu) akun facebook an. Habibi Suryanto, dan 1 (satu) akun Instagram an. Abhix_6814.
Petugas juga bahkan menemukan barang bukti berupa pakaian dalam wanita dan juga anak anak.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Rijal, diketahui motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena trauma masa lalu.
"Jadi tersangka pernah mengalami pelecehan seksual(sodomi) sewaktu masih duduk di bangku SMP," ujar rijal.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih dilakukan dan dalam waktu dilakukan, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksan Tinggi Papua (TAHAP II) untuk dilakukan proses sidang.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Pasal 88 jo pasal 761 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Dan pasal 32 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf d.e dan Huruf f Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.**