JAKARTA, wartaplus.com - Kantor Hukum Dr. Pieter Ell dan rekan ditunjuk sebagai kuasa hukum pasangan, Yohanis Manibuy - Joko Lingara (Yo-Join), Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni 2024.
Dr. Pieter Ell dan rekan ditunjuk untuk mendampingi pasangan Yo-Join dalam menghadapi gugatan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu.
Pieter Ell kepada wartaplus.com, Kamis (09/01/2025) mengatakan, penunjukan ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Januari 2025.
Perkara ini sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi no.101/PHPU/.Bup-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Kabupaten Teluk Bintuni 2025
"Untuk jadwal sidangnya pada hari Rabu, 15 Januari 2025 di gedung Mahkamah Konstitusi," kata Pieter Ell.
Untuk diketahui pasangan Yohanis Manibuy -Joko Lingara (Yo-Join) ditetapkan oleh KPU Teluk Bintuni sebagai Calon Bupati Wakil terpilih dengan raihan suara sah sebanyak 21.068.
Lalu disusul pasangan calon nomor urut 2 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu (Damai) memperoleh suara sah sebanyak 16.130.
Dan pasangan calon nomor urut 3 Robert Manibui-Ali Ibrahim Bauw (Roma) memperoleh suara sah sebanyak 3.469 suara.**