JAYAPURA,wartaplus.com - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi ke Mahkamah Konstitusi menemui titik terang.
PHPKada yang diajukan secara resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk berlanjut ke persidangan.
"Sangketa Pilkada Jayawijaya resmi terdaftar dan teregister di MK dengan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk disidangkan," kata Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, Ismail Maswantu ketika dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2025) pagi.
Dikatakan, lolosnya permohonan sangketa Pilkada ini mematahkan persepsi banyak pihak yang menilai bahwa permohonan sangketa yang diajukan tidak memenuhi syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).
"Banyak pihak yang meragukan bahwa permohonan sangketa yang kami ajukan tidak akan diterima karena tidak memenuhi persyaratan. Tapi bagi kami mencari keadilan itu adalah hak seluruh warga dan dijamin oleh undang-undang, sehingga itu yang kita tempuh," tuturnya.
Lanjut Ismail, saat ini pihaknya tengah menunggu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan jadwal sidang pendahuluan dalam waktu dekat.
"Untuk saat ini kami menunggu jadwal sidang pendahuluan yang digelar mulai tanggal 8-16 Januari. Dalam sidang pendahuluan itu nantinya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti permohonan," ungkapnya.
Adapun permohonan sengketa yg diajukan oleh paslon no 4 adalah adanya dugaan penggabungan suara dari paslon no 1 dan 3 kepada paslon no 2 sekitar 40 ribuan suara pada saat pleno disejumlah distrik.