Polisi Dalami Kasus Kekerasan Fisik Terhadap Balita di Jayapura

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota terus dalami kasus kekerasan fisik terhadap anak balita, AL (5 thn) yang dilakukan orang tua angkatnya berinisial JY (36) suami dan istrinya NS (36).

Ini ditegaskan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat ditemui di Mapolresta Jayapura, Senin (06/01/2025) siang.

"Proses penegakan hukum dipastikan sudah berlangsung dengan baik dan prosedural secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota," tegas Kasat Dewa Gede.

Ia menjelaskan, saat ini Penyidik sedang mempersiapkan untuk proses pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Sedangkan untuk kondisi kesehatan korban saat ini, kata Dewa, sudah berangsur pulih dan dapat beraktifitas serta berinteraksi.

"Kami juga atas perintah bapak Kapolresta sudah turun bersama Polwan Polresta yang berkompeten dibidangnya untuk melakukan trauma healing terhadap korban," ungkapnya.

Dari pihak Rumah sakit juga meminta agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk, dan diharapkan dapat dibatasi sehingga interaksi dengan korban anak terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan.

"Kami juga telah ⁠berkoordinasi dengan pihak Pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap anak agar kesehatan fisik/ psikis korban dapat segera pulih kembali," jelasnya lagi.

Dirinya juga menegaskan, sementara terhadap Saksi dan Pelapor dipastikan mendapatkan perlindungan hukum dari pihak Kepolisian.

"Untuk saksi maupun pelapor yang di informasikan mendapat ancaman atau dibawah tekanan, pihak Kepolisian memastikan tidak boleh terjadi, karena mereka kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan oengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat," tegasnya lagi.

Untuk diketahui, kasus kekerasan fisik yang dialami AL bocah laki laki berusia balita ini, terungkap setelah adanya laporan dari warga kepada pihak kepolisian bahwa korban mengalami penganiayaan berulang kali, yang dilakukan paman dan tantenya (orang tua angkat) di rumah mereka, BTN Organda Padang Bulan, Abepura Kota Jayapura.

Akibat penganiayaan korban mengalami luka di sekujur tubuh seperti luka di bagian kepala, bibir, dan kaki tangan alami patah tulang.

Menerima laporan warga tersebut, Polisi bergerak cepat mengamankan kedua pelaku.

Kini kedua pelaku sudah mendekam di rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dikenakan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.**