Tahun 2024: 124 Personil Polda Papua Jalani Sidang Kode Etik, 26 PTDH

Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com –  Sepanjang tahun 2024, sebanyak 124 personel Polda Papua menjalani sidang kode etik akibat berbagai pelanggaran.

Tercatat dari 124 personil, 26 diantaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), termasuk mantan anggota Polres Yalimo Bripda Askel Mabel yang membawa kabur empat pucuk senjata api jenis AK 47.

"Dari 26 anggota yang di PTDH ada beberapa personel diantaranya yang mengajukan banding," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin dalam giat Refleksi Akhir Tahun 2024 Polda Papua, yang dilaksanakan di Aula Rastra Samara Mapolda lama, Selasa (31/12/2024) siang.

Kapolda Patrige menyebut, pelanggaran yang dilakukan anggota hingga harus jalani sidang kode etik, mulai dari terlibat kasus asusila, disersi hingga menghilangkan senjata api.

"Selain dijatuhi hukuman PTDH, ada juga polisi yang diberikan sanksi demosi, penundaan pendidikan hingga pembinaan," sebutnya.

Patrige berharap pada 2025 jumlah anggota Polri di jajaran Polda Papua yang melakukan pelanggaran baik kode etik maupun disiplin menurun.

Dalam kesempatannya, Kapolda Patrige juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Kami tegakkan hukum dengan prinsip keadilan, untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat," tegasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Papua ini juga mengapresiasi seluruh jajaran Polda Papua yang telah bekerja keras menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah tantangan yang ada.

Hadir dalam giat refleksi akhir tahun 2024, Wakapolda Papua Brigjen Pol Faizal Ramadhani,  PJU Polda Papua, dan Insan Pers di Kota Jayapura.(irn)