Bejat, Bocah Perempuan 7 Tahun Alami Kekerasan Seksual Oleh Tetangganya

Tersangka TS dihadirkan dalam konferensi pers Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor Mackbon, Senin (30/12/2024)/dok.Humas Polresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Bejat, seorang bocah perempuan sebut saja Melati, berusia 7 tahun alami kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria yang tidak lain tetangganya sendiri.

Peristiwa bejat ini terjadi di kamar kos pelaku yang berinisial TS (49) di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (28/12/2024) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam keterangan persnya, Senin (30/12/2024) mengatakan, setelah menerima laporan dari ibu korban berinisial SB, pihaknya langsung gerak cepat mengamankan pelaku.

"Pelakunya sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika ibu korban SB (saksi) hendak ke kamar kos pelaku untuk membayar upah kerja.

"Namun saat membuka kamar kos, saksi melihat korban hendak melakukan perbuatan bejatnya kepada korban. Dimana korban dalam posisi tengkurap dan tidak menggunakan celana," jelas Ditya.

"Saksi yang merupakan ibu korban, langsung menarik korban agar pelaku tidak melanjutkan aksi bejatnya," sambungnya.

Atas peristiwa tersebut, saksi langsung melaporkan TS ke SPKT Polresta Jayapura Kota dan TS pun langsung diamankan oleh petugas ke balik jeruji Mapolresta.

Lebih lanjut , ungkap Ditya, saat ini kasusnya telah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

"Saat kejadian korban dibekap mulutnya sehingga tak berdaya dan tak dapat berteriak untuk meminta pertolongan, yang jelas TS harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut di hadapan hukum," tegas Dewa Ditya.

Sementara itu Kapolresta Mackbon mengimbau kepada para orang tua yang ada di Kota Jayapura agar bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian jika terjadi hal serupa.

Kapolresta mengatakan atas ditetapkan TS sebagai tersangka ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen Polri dalam menjaga generasi emas, atas terjadinya kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya.**