Sepanjang 2024 Kasus Kriminal di Wilayah Hukum Polresta Jayapura Alami Penurunan

Kapolresta Jayapura KBP Victor Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana saat Giat Refleksi Akhir Tahun 2024 Polresta Jayapura Kota/Andi Riri

JAYAPURA. wartaplus.com - Sepanjang 2024 kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota alami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Ini terungkap dalam Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024 Polresta Jayapura Kota, Senin (30/12/2024).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H,. S.IK., M.H., M.Si dalam keterangannya menyebut, tindak kriminal di Kota Jayapura menurun 909 kasus dibandingkan Tahun 2023.

"Jumlah tindak pidana yang terjadi sepanjang tahun 2024 sebanyak 3.073 kasus, selisih 909 kasus dengan tahun 2023 yang berjumlah 3.982 kasus," sebut Kapolresta Mackbon yang dalam rilis persnya didampingi Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H. Dihadiri para PJU Polresta Jayapura dan awak media.

"Sementara untuk penyelesaian yang ditangani penyidik kami tahun ini ada 1.752 Kasus," tambahnya.

Lalu untuk resiko terjadinya tindak pidana di tahun 2024 yakni per 2 jam 57 menit.

Untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan sendiri di Tahun 2024 hingga saat ini tercatat sebanyak 243 kasus sudah dinyatakan P.21 (berkas penyidikan lengkap), dimana tersangkanya telah dilimpahkan.

Sedangkan sebanyak 257 kasus baru masuk tahap I atau masih tahap proses penyidikan.

Mackbon membeberkan, untuk tindak kriminal tertinggi di Kota Jayapura yakni Curanmor sebanyak 1.157 kasus, lalu Pencurian Biasa sebanyak 621 kasus dan Aniaya atau Penganiayaan sebanyak 423 kasus.

"Kemudian untuk di posisi keempat ada tindak pidana Pengeroyokan dengan jumlah 182 kasus dan yang kelima yakni Pencurian dengan Kekerasan / Curas sebanyak 167 kasus," bebernya.

Dari hasil analisa dan evaluasi terjadinya tindak pidana di Kota Jayapura, KBP Victor Mackbon mengungkapkan tahun ini terjadi kenaikan kasus rata-rata karena pelakunya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan kurang taat dengan norma hukum sehingga membuat pelaku tidak memikirkan dampak perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

"Ada juga ditemukan bahwa sebagian pelaku mengakui bahwa hasil tindak pidana yang dilakukannya digunakan untuk membeli narkoba," ungkapnya.

Pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Jayapura Kota senantiasa intens melakukan upaya-upaya pencegahan, diantaranya ada Patroli Dialogis, Sambang Bhabinkamtibmas, Diskusi langsung bersama seluruh elemen masyarakat melalui Para-para Numbay guna menjaga keseimbangan pemeliharaan Kamtibmas.**