DP3AKB Biak tetapkan delapan aksi konvergensi cegah stunting pada 2025

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Biak Numfor, Papua Johanna Nap. ANTARA/Muhsidin

BIAK,wartaplus.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengatakan pada Tahun 2025 pihaknya akan terus melakukan pencegahan stunting dengan delapan aksi konvergensi.

"Karena kelahiran anak akan terus ada sehingga pencegahan stunting dimulai dari penyiapan calon pengantin dengan melakukan pembinaan agar mereka sadar jika stunting merupakan persoalan menyangkut masa depan anak bangsa," kata Kepala DP3AKB Biak Numfor Johanna Nap di Biak, Sabtu.

Ia mengaku sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Perpres ini, menurut dia, merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. "Bahkan Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting," katanya.

Disebutkan Johanna, delapan aksi pencegahan diawali identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.

Sedangkan aksi konvergensi penurunan stunting anak lainnya, menurut Johanna, di antaranya, menyusun rencana kegiatan, menyelenggarakan rembuk stunting, memberikan kepastian hukum, tersedianya kader membantu pemerintah.

Serta aksi konvergensi, lanjut dia, sistem pengelolaan data stunting, melakukan pengukuran pertumbuhan dan publikasi angka stunting.

"Dan aksi konvergensi delapan melakukan review kinerja terhadap program penanganan stunting," ujarnya.

Berdasarkan data kasus stunting anak di Kabupaten Biak Numfor hingga 2024 masih berada di bawah nasional 6,11 persen atau kurang lebih 400 anak stunting.