JAYAPURA, wartaplus.com - Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua kembali mendatangi Mapolda Papua, KotaJayapura,Selasa (17/12/2024).
Koalisi yang terdiri dari para jurnalis dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menuntut Polda Papua segera mengungkap kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi yang terjadi pada 16 Oktober 2024 dan juga kasus penembakan Yan Christian Warinnusy, aktivis pembela HAM di Papua Barat.
Seratusan massa menggelar aksi sekira pukul 11 siang, sambil membentangkan spanduk panjang bertuliskan "62 Hari Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi. 153 hari penembakan Christian Yang Warinussy. Kami tidak diam".
Massa aksi juga membawa payung hitam yang ditempel tulisan "Tangkap Pelaku Bom Molotov" Ada juga pamflet berisi kritikan
"Di Hutan Cepat Tapi di Kota Lambat", "Jurnalis Diteror Bukan Pura-Pura", "Polisi Bekerja Kura-Kura".
"Kalau Pelaku Tidak Diungkap Kapolda Papua dan Kapolres Jayapura Kota Mundur dari Jabatan".
Koordinator Aksi, Elisa Sekenyap dalam orasinya mempertanyakan kinerja Polda Papua dalam mengungkap kasus teror bom molotov di Kantor Jubi. Menurut Elisa penyelidikan yang dilakukan Polda Papua terlalu lambat.
“Sudah dua bulan bom molotov belum diungkapkan, apa kabar Polda Papua? Apakah kasus ini dibiarkan berlarut-larut? Apakah tidak ada bukti, tidak ada saksi? Polda Papua sengajakah? Masa sudah dua bulan? Kasus-kasus di kampung-kampung cepat diungkap,” herannya.
Menurutnya, jangan menjadikan alasan perayaan Hari Raya Natal untuk mengulur kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi.
"Polisi telah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk bisa mengungkap pelaku dan motif kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi. Kepercayaan publik terhadap kepolisian bisa luntur apabila kasus ini tidak diungkap polisi," katanya
"Kami minta Polda Papua harus segera mengungkap kasus ini. Bagaimana rakyat mau percaya kepolisian kalau kerja seperti? Segera kasus diungkap. Kami minta segera ungkap kasus ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kota besar ini? Tidak ada buktikah? Kapolda Papua harus ungkap kasus ini,” tegas pintanya.
Lindungi Pelaku
Kamus Bayage dalam orasinya mengatakan kepolisian melindungi terduga pelaku apabila tidak mengungkap kasus tersebut. Ia menyayangkan kepolisian yang begitu lama bekerja mengungkapkan kasus teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi.
“Kasus ini belum diungkap pelakunya. Polda Papua masih pelihara teroris. Di balik ini ada apa?” herannya.
Orator lainnya, Engel Wally juga mengkritik kerja kepolisian yang begitu lama. Menurut jurnalis Jubi itu dengan sumber daya yang dimiliki, kepolisian seharusnya bisa cepat mengungkapkan pelaku dan motif teror bom molotov tersebut.
Namun, Wally percaya kepolisian mampu mengungkap kasus teror bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi.
“Kita percaya polisi kerja profesional, tapi sampai kapan? Polisi bisakah? Tenaga polisi banyak, tapi belum juga ungkap.
Tangkap pelaku baru proses hukum. Jadi sekali lagi bapak Polisi tong tanya bisa ungkapkah, macam lama sekalikah? Kalau trada keadilan di sini tong ke Bethelem,” ujar Wally.
Proses Penyidikan
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Reskrium Polda Papua Kompol Dony Cancero yang menemui para pendemo mengatakan proses penyelidikan kasus teror bom molotov di Kantor Jubi terus berjalan. Namun ia tidak merincikan secara detail progres penyelidikan tersebut
Ia meminta semua pihak bersabar dan mendukung kerja-kerja kepolisian. “Kasus ini sangat berprogres, bukti fakta-fakta kita. Proses penyelidikan saat ini sedang berjalan, pasti kita sampaikan kepada rekan-rekan. Materi penyelidikan, saya tidak bisa sampaikan di sini,” tegas Dony.
Usai mendengarkan penjelasan massa aksi membubarkan diri pukul 12.45 WP. Mereka meminta sebelum Natal 2024 polisi harus segera mengungkapkan kasus tersebut. “Kami minta sebelum Natal harus diungkap,” teriak massa aksi.
Anggota Kuasa Hukum Jubi, advokat Gustaf Kawer mengatakan pengungkapan kasus teror bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi itu sangat mudah. Kawer mengatakan polisi sudah memiliki bukti CCTV dan telah meminta keterangan 9 orang saksi.
“Pengungkapan sangat mudah. Saksi sembilan. Pelaku saya tidak sebut oknum, itu dari insitusi TNI dua orang. Bukti lain CCTV sudah mendukung,” kata Kawer kepada wartawan.
Menurut Kawer, pihak Polda Papua hanya mengulur-mengulur waktu saja. Ia khwatir penguluran waktu akan membuat pelaku tidak diproses hukum. Kawer meminta Polda Papua mengumumkan pelaku teror bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi.
“Kalau polisi alasan cari bukti itu trik mengulur waktu dan dikhwatirkan SP3 seperti kasus lain dan pelaku tidak tersentuh. Minta dibuka saja, kalau itu dari Institut TNI tanggung jawab dialihkan ke POM. Selama masih berproses di sini, itu tanggung jawab Polda Papua. Diumumkan saja, bukti-bukti itu sudah cukup,” ujarnya.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan teror bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi itu dilakukan orang yang terlatih dan memiliki jaringan. Menurutnya kas us ini telah mempun yai bukti petunjuk yang cukup untuk diungkap secara cepat.
“Kalau masih alasan bukti. Bukti seperti apa? Itu harus dijelaskan kepada publik? Ini teror bom. Ini bukan soal Jubi saja, tapi ini soal teror ini,” kata Ramandey kepada wartawan.
Ramandey meminta polisi membuktikan keberaniannya mengungkap kasus teror bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi tersebut.**