JAYAPURA,wartaplus.com - Calon wakil gubernur Papua berinisial YB tampak hadir saat konferensi pers di salah satu Kantor Partai di. Asrama Haji Kotaraja, Sabtu malam lalu. YB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memaksa istrinya melakukan threesome bersama kakak korban. YB dijerat dengan pasal KDRT.
"Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi,"ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo,Senin (16/12/2024).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kasus dugaan KDRT dan tindakan asusila yang dilakukan YB terjadi pada dua TKP yang berbeda, yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kata Benny, korban melaporkan tindakan yang dilakukan YB ke Polres Biak dan Polres Biak melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.
“Untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny. *