PANIAI, wartaplus.com – Kapolres Paniai Kompol Deddy A. Puhiri, S.I.K memberikan klarifikasi terkait tudingan pihaknya telah melakukan intervensi, intimidasi, hingga kekerasan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada 2024, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Paniai beberapa waktu lalu.
Tudingan ini sebelumnya disampaikan pihak salah satu partai dalam sebuah unggahan video yang viral di media sosial. Kapolres secara tegas membantah tuduhan tersebut.
Menurutnya, informasi yang beredar dalam video tersebut tidak benar. Bahwa TNI-Polri, sebagai aparat keamanan, memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban jalannya agenda rekapitulasi.
"Kami melaksanakan tugas ini sebisa mungkin dan semaksimal mungkin untuk mengamankan agenda ini. Kami tidak ingin terjadi keributan ataupun korban jiwa, seperti yang pernah terjadi di wilayah tetangga," tegasnya, Minggu (15/12/2024).
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menunda jalannya sidang pleno rekapitulasi suara.
"Yang bisa membatalkan atau menunda sidang pleno itu hanyalah penyelenggara, yaitu KPU ataupun Bawaslu. Tidak ada niat atau unsur dari pihak kepolisian untuk mengganggu jalannya proses tersebut," tegasnya lagi.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres untuk meluruskan informasi yang telah memicu perhatian masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Paniai.
Kompol Deddy mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Kami meminta masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Jangan sampai berita bohong memicu konflik atau memperkeruh situasi," imbaunya.
Hingga saat ini, proses rekapitulasi suara di Kabupaten Paniai terus berjalan di bawah pengamanan ketat dari aparat TNI-Polri.
Situasi di lokasi dilaporkan tetap kondusif, dan Kapolres Paniai berharap semua pihak dapat berpartisipasi menjaga ketertiban dan kelancaran agenda penting ini.**