JAYAPURA,wartaplus.com - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua menggeledah kantor badan pertanahan kota Jayapura, Selasa (10/12/2024).
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen pendukung penyidikan perkara yang kini ditangani.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki mengatakan penyitaan ini sebagai bentuk keseriusan Kejati Papua dalam menangani perkara konservasi hutan.
"Kami mencari dokumen pendukung, mengingat selama ini tidak ada tindaklanjut oleh badan pertanahan ketika kami menyurat," ucapnya.
Dia juga menyebutkan kasus perkara konservasi hutan yang ditangani Pidsus saat ini menjadi atensi pimpinan.
"Perkara ini cukup unik dimana daerah konservasi yang seharusnya tidak boleh ada bangunan, tapi nyatanya sudah banyak pemukiman dan tempat usaha," jelasnya.
Dia menduga ada permain oknum pemangku kepentingan di Badan Pertanahan yang membuat sertifikat diatas lahan konservasi.
"Ada ratusan sertifikat yang dibuat, seharusnya tidak boleh karena ini hutan konservasi," jelasnya.
Perkara tersebut nantinya juga, kata Pria asal Waropen ini akan ada tersangka.
"Masih dalam tahap penyidikan, yang jelas tersangka nantinya datang dari pemangku kepentingan di badan pertanahan baik Kota maupun Provinsi," tegasnya.