Langkah Kejati Papua Libatkan Masyarakat untuk Lawan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (9/12) siang merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day itu dengan mengajak masyarakat hukum adat mengelar Focus Group Discussion (FGD) behayanya korupsi/Andy

JAYAPURA,wartaplus.com - Provinsi Papua adalah salah satu daerah di Indonesia yang saat ini tengah berjuang dalam melawan korupsi. Berusaha membangun tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel. 

Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua, Senin (9/12) siang merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day itu dengan mengajak masyarakat hukum adat mengelar Focus Group Discussion (FGD) behayanya korupsi. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Kejati Papua, dengan mengusung tema "Peran masyarakat hukum adat dalam pengamanan aset guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat".

Kepala Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua melalui Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki mengatakan, ini adalah momentum bagi Kejati Papua untuk menyampaikan pesan-pesan anti korupsi kepada masyarakat Papua tentang behayanya korupsi jika dibiarkan dan perlu dilawan.

Sawaki mengaku Kejati Papua tidak bisa bekerja sendiri tanpan bantuan dan dukungan dari semua stakeholder yang ada, terutama masyarakat.

"Ini adalah momentum yang memberikan ruangan kepada kejaksaan tinggi Papua melalui tindakan pidana khusus untuk menyampaikan anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat dengan memberikan kegiatan yang edukasi, kolaboratif dan edukatif," jelas Sawaki kepada wartawan, Senin (9/10) sore.

Tambah Sawaki kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dan pembagian stiker tentang anti korupsi.

Karena itu Kejati Papua mengajak peran serta masyarakat, hukum adat ikut serta dalam mengamankan aset negara untuk mensejahterakan masyarakat itu sendiri.

Diketahui peserta yang hadir dalam FGD itu diantaranya Masyarakat adat, Akademisi, dan aktivis lingkungan serta peserta dari Kejati sendiri.

"Tujuan kita bangun acara ini, untuk meningkatkan peran serta masyarakat untuk cegah dan berantas korupsi," jelas Sawaki.

Sawaki berharap peran masyarakat sesuai dengan ketentuan pasal 41 UU korupsi yang bunyinya "peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari tindak pidana korupsi".