Sudah Dua Saksi Dipanggil

Polda Papua Segera Didesak Calon Wakil Gubernur Papua

Ilustrasi wartaplus.com

JAYAPURA,wartaplus.com - Diduga lakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan asusila, Polda Papua didesak segera menangkap dan dan menahan terlapor YB, salah-seorang Calon Wakil Gubernur di Pilkada Papua 2024.  

Pelapor GR istri YB melaporkan suaminya ke Polda Papua di Jayapura terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan asusila terhadap GR Kamis (5/12/2024).  Video GR speak up pun viral.

Kasus dugaan KDRT dan asusila, yang dilakukan terlapor  terhadap korban ini terjadi di salah-satu hotel di Yapen, Minggu (1/12/2024) dini hari.

Desakan ini disampaikan Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iustitia Papua, masing-masing Robert Teppy, SH, Dr Samsul Tamher, SH, MH, Christian Sugitno, SH, MH dan Yandhy Chanigian Purnomo, SH, ketika menyampaikan keterangan pers di Jayapura, Senin (9/12/2024).

Robert Tepi mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus dugaan KDRT dan asusila oleh YB di Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Papua, Senin (9/12/2024).

Dikatakannya, Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah memanggil dua orang saksi, untuk dimintai keterangan. Masing-masing CR dan MRS. CR adalah kakak kandung korban dan MRS sopir.

 “Senin (9/12/2024) ini adalah panggilan terakhir terhadap dua orang saksi. Pihak Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Papua akan mencek kembali, apabila keduanya mangkir, maka akan dilakukan jemput paksa,” kata Robert.  

“Jadi kita tunggu dari pemeriksaan saksi-saksi, agar kasus ini secepatnya bergulir, dilanjutkan proses pemanggilan dan permintaan keterangan hingga penangkapan dan penahanan YB. Bahkan korban juga ingin agar terlapor segera ditangkap dan ditahan,” ujar Robert.

Sementara itu, Samsul Tamher menjelaskan, didalam KUHAP jelas minimal dua alat bukti seseorang bisa disangkakan melakukan perbuatan pidana. Dua alat bukti itu yakni keterangan saksi dan bukti, yang ditemui di TKP sudah bisa diajukan kemudian diproses hukum. Oleh karena itu, lanjut Samsul, pihaknya mengharapkan Polres Yapen dan Polda Papua menangani dengan serius kasus dugaan KDRT dan asusila ini.

“Artinya bahwa aparat tentu melakukan upaya penyelidikan, sehingga kasus ini secara terang benderang bisa menentukan apakah bisa diproses secara hukum atau tidak,” tegas Samsul. 

Polda

Kepolisian Daerah Papua saat ini tengah menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di dua TKP yang berbeda yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi Jumat (6/8/2024) sore membenarkan kasus tersebut.

Kabid Humas mengatakan kronologis bermula pada Minggu (01/12) sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku berinisial YB melakukan KDRT terhadap istrinya (korban) bernama GR, yang mana saat itu korban diminta oleh pelaku untuk datang ke Hotel Fardan Serui untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya.

“Kemudian korban masuk ke dalam kamar hotel dan duduk di sofa lalu pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,”ucap Kabid Humas, Kamis (05/12/2024) malam.

Setelah itu, korban merasa curiga lalu membuka horden pintu kamar dan korban kaget melihat Kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.

“Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Benny menyampaikan ketika ada kesempatan, korban melarikan diri dan pulang kerumah. Sekitar pukul 04.00 WIT pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek lalu pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambut korban lalu pelaku menampar korban sebanyak 2 kali dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.

“Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka,” tuturnya.

“Mendengar hal tersebut korban menjadi takut dan terancam lalu korban dengan menggunakan spead menuju ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Biak Numfor menerima informasi tersebut dan melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua, sedangkan untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny.

Calon Gubernur Wakil Gubernur Papua  berinisial YB dilaporkan di Polda Papua Rabu (4/12/2024) malam. YB dilaporkan atas atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan asusila. *