WAMENA, wartaplus.com - Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya menggelar PSU di 18 TPS yang tersebar di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Wamena Kota, Sinakma dan Sinapuk pada Sabtu (07/12/2024).
Dari pantauan di lapangan, PSU mulai digelar pukul 07.00 pagi, dan animo masyarakat sangat tinggi. Bahkan terjadi antrian panjang di sejumlah TPS yang menggelar PSU.
KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu, menjelaskan, secara keseluruhan PSU di 18 TPS berlangsung aman dan lancar.
"Hari ini kita gelar PSU di 18 TPS di Distrik Wamena dan pantauan kami di lapangan PSU berlangsung aman dan lancar. Bahkan antusiasme pemilih cukup tinggi," katanya saat ditemui Sabtu siang.
Kambu berharap agar petugas KPPS langsung menggelar rekapitulasi dan hasilnya dibawa untuk pleno tingkat distrik.
"Kami sudah minta petugas KPPS supaya selesai langsung lanjut rekapitulasi dan kalau bisa hari ini juga sudah boleh pleno distrik sehingga kita tidak terlambat dalam pleno tingkat kabupaten," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jayawijaya, Hongko Gombo, mengatakan, dari hasil pantauan di sejumlah TPS, ditemukan adanya dugaan mobilisasi massa untuk mencoblos.
"Hasil pengawasan kami di beberapa TPS ditemukan adanya mobilisasi massa pendukung untuk mencoblos. Namun kami sudah peringatkan petugas KPPS untuk melayani nama-nama yang terdaftar di DPT, tidak boleh memberikan peluang kepada orang yang tidak terdaftar di DPT untuk mencoblos,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Jayawijaya pada Sabtu siang.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Jayawijaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 18 TPS yang tersebar di tiga kelurahan yakni, Kelurahan Wamena Kota, Sinakma dan Sinapuk.
Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul adanya temuan sejumlah pelanggaran di 18 TPS tersebut. Diantaranya, lokasi TPS yang tidak sesuai dengan titik koordinat, logistik pilkada yang tertukar hingga proses pungut hitung diambil alih oleh Ketua RT setempat.
“Berdasarkan hasil pengawasan teman-teman Pandis Wamena Kota ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti di TPS 01,02 dan 03 Sinakma itu tidak sesuai dengan titik koordinat sehingga tidak ada pencoblosan. Kemudian ada logistik pilkada yang tertukar, itu sangat berpengaruh karena DPT nya berbeda,” jelasnya.
“Kemudian di TPS 06 Kelurahan Sinapuk itu ada keterlibatan RT yang mengambil alih pemugutan suara,” sambungnya.
Selanjutnya, Pandis juga menemukan surat suara sisa yang harusnya tidak dihitung, justru digabungkan oleh petugas KPPS dengan perolehan suara salah satu pasangan calon.
“Untuk TPS 37 Kelurahan Wamena Kota itu ditemukan suara sisa yang harusnya tidak digunakan, justru digabungkan oleh KPPS ke perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Gombo.**