JAYAPURA, wartaplus.com - Puluhan pemuda dan pemudi menggelar aksi damai di halaman Mapolda Papua, Jumat (06/12/2024) siang. Mereka menuntut pihak Kepolisian segera memproses hukum oknum Calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB, yang diduga telah melakukan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, GR dan juga tindakan asusila terhadap kakak iparnya.
Para pemuda ini datang dan berorasi tepat di pintu gerbang Mapolda Papua lama. Tampak sejumlah poster dan spanduk dibawa oleh mereka dan diantaranya bertuliskan "Aksi Damai, menuntut tegas pihak kepolisian agar segera memproses oknum yang terindikasi melakukan KDRT, dalam hal ini oknum berinisial YB, sesuai undang undang yang berlaku", lalu ada juga "Mencintai istri bukan berarti memiliki hak untuk menyakiti''.
"Kehadiran kami disini untuk menyuarakan hak perempuan, dimana calon pemimpin kita (cawagub Papua) telah melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan yang tidak lain adalah istrinya. Kami berharap polisi dapat memproses yang bersangkutan dan mengusut tuntas kasus ini," tegas salah satu perwakilan perempuan dalam orasinya.
Sementara itu Kompol Diaritz Felle, Kasubdit 4 Renakta Dirkrimum Polda Papua, menegaskan terkait kasus KDRT sementara dalam penanganan pihaknya.
"Doakan kami semoga bisa mengusut kasus ini hingga tuntas. Kasusnya sementara sedang berjalan, dimana sejumlah saksi termasuk pelapor (istri korban) sudah kami mintai keterangan," tegas Kompol Diaritz.
Seperti diketahui, Cawagub Papua YB yang juga masih berstatus sebagai Bupati Kabupaten Waropen ini, dilaporkan ke Mapolda Papua oleh istrinya, GR atas kasus dugaan KDRT dan tindakan asusila yang terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu di salah satu hotel yang berada di Serui, Kabupaten Yapen.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Benny Adi Prabowo dalam rilis persnya menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika pelapor GR pada minggu dini hari diminta oleh pelaku datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya.
Saat di hotel, korban masuk ke kamar dipaksa untuk minum alkohol, namun korban menolak.
Korban yang merasa curiga, kemudian membuka horden pintu kamar dan mendapati kakak perempuannya dalam kondisi mabuk berat.
“Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban namun korban tidak mau, dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ungkap Benny, Kamis (05/12/2024).
Lebih lanjut, Kombes Benny menyampaikan ketika ada kesempatan, korban melarikan diri dan pulang kerumah. Sekitar pukul 04.00 WIT pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan hingga korban pingsan.
“Pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel namun korban tidak mau. Pelaku kemudian mengancam akan kembali memukulinya," jelasnya.
Karena takut, korban akhirnya dengan menggunakan speed langsung menuju ke Kabupaten Biak dan kemudian melapor ke Polres setempat
Setelah menerima laporan dari korban, Polres Biak Numfor menerima informasi tersebut dan melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.
“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua, sedangkan untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny.**