Tiga Paslon Bupati Diduga Gabung Suara Lawan Petahana di Pilkada Jayawijaya

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 04 saat menyerahkan laporan ke Bawaslu Jayawijaya/ Istimewa

WAMENA,wartaplus.com – Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 04, John Richard Banua-Marthin Yogobi resmi melayangkan laporan ke Bawaslu Jayawijaya terkait temuan pelanggaran pada Pilkada 2024.

Tak hanya di Bawaslu Jayawijaya, laporan juga dilayangkan ke Bawaslu dan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Temuan pelanggaran Pilkada ini diantar langsung Tarsius Hantang selaku anggota tim kuasa hukum dan diterima oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jayawijaya, Yairus Asso.

Kepada Jurnalis, Tarsius Hantang menjelaskan ada tiga poin pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Jayawijaya. Diantaranya, dugaan petugas KPPS tidak memberikan formulir keberatan atau kejadian khusus kepada saksi paslon nomor urut 04 di TPS.

Padahal menurutnya, pemberian formulir keberatan kepada saksi paslon itu diatur dalam pasal 39 ayat 1 PKPU nomor 17 tahun 2024. “Jadi saksi kami menemukan pelanggaran di TPS dan mereka meminta formulir keberatan atau kejadian khusus untuk diisi, namun tidak diberikan oleh petugas KPPS,” bebernya.

Yang kedua, saksi paslon nomor urut 04 tidak diberikan kesempatan untuk mendokumentasikan form C.Hasil-KWK bupati. Padahal menurutnya, hal ini diatur dalam pasal 40 ayat 1 huruf b PKPU nomor 17 tahun 2024.

“Dalam pasal 40 ayat 1 huruf b PKPU nomor 17 tahun 2024 mengatakan bahwa setelah perhitungan suara, pemantau pemilihan, masyarakat, saksi yang hadir pada rapat perhitungan suara diberi kesempatan untuk mendukumentasikan formulir model C.Hasil-KWK bupati. Namun petugas KPPS tidak memberikan formulir model C.Hasil-KWK bupati untuk didokumentasikan oleh saksi kami,” ungkapnya.

Yang ketiga kata Tarsius Hantang, pihaknya menemukan adanya penggabungan suara dari pasangan calon nomor urut 1 dan 3 ke paslon nomor urut 2 saat pleno di tingkat distrik yang menyebabkan suara paslon nomor urut 2 naik drastis.

“Sebagai contoh yang kami temukan pada formulir D hasil kecamatan di Distrik Asolokobal perolehan suara paslon nomor urut 1 dan 3 nol, sementara paslon nomor urut 2 memperoleh 3.820 suara. Sementara pasangan nomor 4 memperoleh 616 suara. Jadi perolehan suara paslon nomor urut 2 diduga merupakan hasil penggabungan suara paslon 1 dan 3,” bebernya.

“Kemudian di Distrik Maima juga kami menemukan hal yang sama yakni suara paslon nomor urut 1 dan 3 nol, sementara paslon nomor urut 2 memperoleh 3.453 suara. Sementara pasangan nomor 4 memperoleh 2.341 suara,” terangnya.

Ditempat terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Hongko Gombo, mengaku bahwa pihaknya sudah melihat potensi penggabungan suara ini terjadi sehingga Bawaslu sudah mengeluarkan himbauan agar penggabungan suara ini tidak dilakukan karena melanggar aturan.

“Himbauan kami keluarkan karena ada isu-isu yang beredar di masyarakat akan ada penggabungan suara. Jadi himbauan itu dikeluarkan agar Pandis melakukan pengawasan secara ketat karena itu tidak dibenarkan secara aturan,” katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Jayawijaya pada Jumat (06/12/2024).

Hongko Gombo menyebut, system kesepakan diatur dalam sistem noken, namun sebelum pemungutan suara di TPS atau sehari sebelum pemungutan suara.

“Kesepakatan itu diatur dalam sistem noken namun harus dilakukan sehari sebelum pemungutan suara di TPS, sehingga langsung dituangkan dalam C1 Hasil. Tapi kalau kesepakatan penggabungan dilakukan di tingkat PPD, maka itu tidak dibenarkan karena melanggar aturan,”pintanya.*