WAMENA,wartaplus.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Jayawijaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 18 TPS yang tersebar di tiga kelurahan yakni, Kelurahan Wamena Kota, Sinakma dan Sinapuk.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Hongko Gombo, menjelaskan, rekomendasi ini dikeluarkan menyusul adanya temuan sejumlah pelanggaran di 18 TPS tersebut. Diantaranya, lokasi TPS yang tidak sesuai dengan titik koordinat, logistik pilkada yang tertukar hingga proses pungut hitung diambil alih oleh Ketua RT setempat.
“Berdasarkan hasil pengawasan teman-teman Pandis Wamena Kota ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti di TPS 01,02 dan 03 Sinakma itu tidak sesuai dengan titik koordinat sehingga tidak ada pencoblosan. Kemudian ada logistik pilkada yang tertukar, itu sangat berpengaruh karena DPT nya berbeda,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Jayawijaya pada Jumat (06/12/2024).
“Kemudian di TPS 06 Kelurahan Sinapuk itu ada keterlibatan RT yang mengambil alih pemugutan suara,” tuturnya.
Selanjutnya, Pandis juga menemukan surat suara sisa yang harusnya tidak dihitung, justru digabungkan oleh petugas KPPS dengan perolehan suara salah satu pasangan calon.
“Untuk TPS 37 Kelurahan Wamena Kota itu ditemukan suara sisa yang harusnya tidak digunakan, justru digabungkan oleh KPPS ke perolehan suara salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Menanggapi rekomendasi Bawaslu, Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu, menyatakan siap menjalankan rekomendasi itu. Saat ini pihaknya sudah menyiapkan logistik untuk PSU di 18 TPS tersebut.
“Kita sudah terima rekomendasi itu dan kita siapkan logistik untuk melakukan PSU pada Sabtu besok. Kita harapkan persiapan yang dilakukan sudah maksimal sehingga PSU besok bisa berlangsung aman dan selesai tepat waktu untuk selanjutnya dilakukan pleno tingkat distrik dan selanjutnya menuju tingkat kabupaten hingga provinsi,” jelasnya.
Disamping itu, melkianus meminta kepada seluruh PPD di Jayawijaya untuk segera membawa hasil pleno tingkat distrik untuk diplenokan di tingkat kabupaten.
“Karena pleno tingkat kabupaten sampai hari ini masih di skors dan belum lanjut, maka kita minta kepada seluruh PPD cepat pelno dan dibawa ke kabupaten. Jika tidak maka kita jemput paksa,” tegasnya.
Adapun TPS yang akan menggelar PSU di Kelurahan Wamena Kota diantaranya TPS 04, 013, 017, 020, 027, 031, 032, 037, 038, 046,047. Sementara TPS di Kelurahan Sinakma yakni, TPS 01, 02, 03, 07 dan 08. Untuk Kelurahan Sinapuk TPS 06.*