Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Calon Wagub Papua Dilaporkan Istrinya, Tim Kuasa Hukum  GR Tegaskan Kasus Kliennya Murni Pidana 

Ilustrasi wartaplus.com

JAYAPURA,wartaplus.com - Tim kuasa Hukum GR korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh YB Calon Wakil Gubernur Papua, menegaskan kasus kliennya murni pidana KDRT dan tidak ada kaitannya dengan Politik.  

Penegasan ini disampaikan Tim kuasa Hukum saat mendampingi korban GR saat menyampaikan pres konfrens di Jayapura, Kamis 5 Desember 2024.

Adapun Kuasa Hukum GR yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBG) Iustitia Papua, yang terdiri dari Kota Jayapura, Dr Samsul Tamher, SH, MH, Christian Sugiatno, SH, MH, Robert Teppy SH dan Yandhy Chanigia Purnama, SH

Tim lembaga bantuan hukum Iustitia Robert Teppy S.H. mengatakan, sebagai tim hukum mewakili GR sebagai korban, sesuai amanat undang - undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mereka berharap laporan yang sudah masuk di Polda Papua, agar bisa diproses. Ini murni masalah KDRT dan Asusila, kami tidak membahas tentang Politik. Masalah ini kami sebagai tim hukum korban GR akan kawal sampai tuntas.

“Kami tidak membahas tentang masalah politik disini. Tapi ini murni hukum dan murni masalah KDRT, karena ini sifatnya delik aduan dan norma-norma asusila, saya pikir tidak mungkin korban menjelaskan secara detail,” ujarnya.

Yang jelas, imbuhnya, LBH Iustitia Papua Kota Jayapura akan mengawal kasus ini dan mendampingi korban dalam proses ini dijalur hukum. Apalagi, calon pejabat, tidak pantas melakukan itu.

“Kami tegaskan ini tidak ada masalah politik, tapi ini murni tindak pidana, kami sebagai tim hukum akan mengawal sampai tuntas,” tandasnya

Diketahui, sebelumnya Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut.

"Lagi diperiksa, informasinya demikian (Yeremias Bisai dilaporkan istrinya), tapi nanti di dalami dulu," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi, di Jayapura.

Fauzi menyebut, berdasarkan laporan yang dibuat korban, tindakan tersebut dilakukan terlapor kepada korban, pada Minggu (1/12/2024) dini hari, di Kabupaten Kepulauan Yapen.