WAMENA,wartaplus.com – Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya menjemput paksa kotak suara untuk Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Serentak tahun 2024.
Penjemputan paksa ini dilakukan karena hingga Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada dibuka, belum ada perwakilan PPD bersama Pandis dan saksi yang hadir membawa hasil perolehan suara tingkat distrik ke Kantor KPU Jayawijaya.
“Tadi setelah dibuka oleh Ketua KPU Papua Pegunungan, rapat pleno kita skors karena tak ada saksi dan PPD yang datang sehingga kami turun untuk jemput paksa di distrik,” kata Komisioner KPU Jayawijaya, Niko Aso kepada jurnalis, Kamis (05/12/2024).
Dikatakan, saat turun ke lokasi ditemukan sejumlah PPD masih melakukan pleno tingkat distrik, sehingga diminta untuk dipercepat.
“Tadi saat kita turun ada beberapa yang belum selesaikan pleno tingkat distrik, mereka masih pengisian D hasil, sehingga kami minta dipercepat untuk pleno tingkat kabupaten,” tuturnya.
Niko menyebut, dari 40 distrik yang menggelar pleno tingkat distrik, baru 14 distrik yang selesai. Sedangkan 26 distrik belum menyelesaikan pleno. “Ada 26 distrik yang belum selesai, sementara 14 distrik sudah seelsai dan datang ke KPU, tapi kita belum bisa pleno karena belum melakukan pengisian D hasil sehingga kami minta untuk dilengkapi baru dilanjutkan pleno tingkat kabupaten,” bebernya.
Niko mengakui bahwa dengan waktu yang diberikan hanya 3 hari untuk pleno, dirinya khawatir pleno tak akan selesai tepat waktu. Sehingga akan mengajukan tambahan waktu pleno.
“KPU Jayawijaya diberikan waktu pleno hanya 3 hari dari tanggal 5-7 Desember. Namun melihat kondisi di lapangan saya pikir tak akan selesai tepat waktu sehingga kami akan meminta tambahan waktu,”tuturnya. *
.