JAYAPURA, wartaplus.com - Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, berinisial YB dilaporkan ke Polda Papua oleh istrinya, Grace Rewang, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan asusila, Rabu (04/12/2024) malam.
"Lagi diperiksa, informasinya demikian (Yeremias Bisai dilaporkan istrinya), tapi nanti didalami dulu," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu malam.
Fauzi menyebut, berdasarkan laporan yang dibuat korban, tindakan KDRT dilakukan YB pada Minggu (01/12/2024) di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Meski begitu, Fauzi belum memaparkan secara rinci kronologi kejadian KDRT dan juga tindakan asusila yang kabarnya dilakukan YB terhadap kakak iparnya (kakak istrinya,red).
Sementara itu Grace Rewang yang ditemui wartawan menjelaskan, ada tiga pokok laporan yang ia sampaikan ke Direktorat Reskrim Polda Papua.
"Saya datang untuk melaporkan, satu KDRT yang saya terima, kedua adalah kekerasan dalam pengaruh alkohol, ketiga adalah bercinta tiga orang, itu yang akan saya laporkan," ungkapnya kepada wartawan.
Grace mengaku membuat laporan tersebut tanpa paksaan dari siapapun. Apalagi kekerasan fisik sudah dialaminya bertahun tahun sejak menikah dengan YB.
"Ini murni isi hati saya yang saya pendam selama bertahun-tahun, jadi artinya saya sampaikan malam ini karena yang saya terima dan saya dapatkan malam itu adalah kakak perempuan saya sendiri yang ditiduri malam itu," akunya terisak.
Seperti diketahui, Yermias Bisay maju sebagai Calon Wakil Gubernur Papua berpasangan dengan Benhur Tomi Mano (BTM) Calon Gubernur Papua.
Di awal tahapan Pilkada, Bupati Waropen ini juga sempat menghebohkan publik atas tudingan menggunakan surat keterangan palsu dalam proses pendaftaran administrasi.
Dalam SILON KPU, Yermias Bisay menggunakan suket yang diduga palsu, karena memiliki nomor yang sama dengan yang dimiliki oleh Samuel Fritsko Jenggu. yaitu Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540//SK/HK/ 8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024, yang sejalan dengan keterangan tertulis Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 19 september 2024.**