JAYAPURA, wartaplus.com - Perhitungan rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua masuk dalam tahapan pleno di tingkat distrik.
Meski demikian, masih banyak TPS yang belum memasukan form C1 hasil, ke dalam Sistem Rekapan KPU, serta ada rekomendasi Bawaslu untuk beberapa TPS melalukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Steve Mara selaku Juru bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) menegaskan, pihaknya menghormati proses dan tahapan yang dilakukan oleh KPU Papua dari tingkat TPS, Distrik, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi, sehingga tidak melakukan deklarasi kemenangan untuk memperkeruh suasana di masyarakat.
Steve menyebut, berdasarkan Data Rekapitulasi KPU per tanggal 02 Desember, pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen masih unggul 50,06 persen.
"Kami minta kepada seluruh relawan dan pendukung agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, kita hormati proses yang dilakukan KPU dalam setiap tingkatan yang ada, serta para saksi agar mengawal dengan ketat proses perhitungan suara ditingkat distrik dan kabupaten," pintanya.
Steve juga menegaskan, tidak ada deklarasi dan klaim kemenangan Mari-Yo diluar hasil rekapitulasi KPU yang sah.(rilis)