ASN Papua Bolos Kerja, TPP Dipotong Rp500 Ribu

Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo saat memimpin apel gabungan senin pagi/wartaplus.com

JAYAPURA, – Pemerintah Provinsi Papua bakal memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bolos kerja. Sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp500 ribu.

Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo menegaskan, pemberian sanksi ini agar memberikan efek jera bagi para ASN yang malas masuk kantor

"Sanksi ini merupakan bentuk penegakan disiplin. Pemotongan TPP jangan kecil, kalau  hanya dipotong Rp300 ribu minimal Rp500 ribu pemotongan,” tegas Soedarmo usai memimpin apel pagi di kantor Gubernur, Senin (25/6).

Menurut Soedarmo, pemberian sanksi ini dengan harapan tidak ada alasan lagi untuk tidak masuk kerja, namun pemotongan ini bukan soal nilai nominalnya TPP yang dipotong tetapi agar pegawai dapat meningkatkan disiplin.

“Kan kasihan yang aktif, sementara yang lain tidak hadir. Sebenarnya bukan soal pemotongan  nominal angkanya tetapi bagaimana disiplin, kan yang harus dilihat disipilin pegawai,” tuturnya

Sementara itu, terkait kehadiran ASN dalam apel, Soedarmo cukup mengapresiasi tingkat kehadiran ASN yang mencapai kurang lebih 95 persen dari total lebih dari tujuh ribu pegawai pemprov Papua.

"Yang hadir 95 persen, kondisi inilah yang saya inginkan dalam setiap kegiatan upacara,”ucapnya.

Meski begitu Soedarmo berharap tingkat kehadiran ASN tidak saja terlihat saat upacara bendera saja, tetapi seterusnya hingga jam pulang kantor

“Setiap apel upacara bendera atau apel gabungan nanti kami minta seluruh pimpinan skpd yang memimpin seperti sekarang, ya supaya keliatan kemana pimpinan skpd saat pelaksanaan upacara gabungan,”pintanya.*