JAYAPURA,wartaplus.com - Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua menghormati langkah Polda Papua dalam penegakan hukum terhadap HAN, mantan Bupati Biak Numfor yang terjerat dugaan kasus asusila kepada anak laki-laki di bawah umur.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Ramandey menjelaskan kasus yang menjerat HAN merupakan delik aduan.
“Pada prinsipnya, kami menghargai langkah kepolisian dalam penegakan hukum. Terlepas kasus ini terbukti atau tidak, menjadi tugas kepolisian untuk membuktikannya,”katanya, Selasa (26/11/2024).
Frits mengaku pasca penangkapan HAN, Kamis (21/11/2024), dirinya langsung menuju ke Biak untuk memantau situasi dan memastikan kondisi di Biak dalam keadaan kondusif.
Dari hasil pengamatannya di tanggal 22 November 2024, terjadi sedikit eskalasi di tengah masyarakat, misalnya, ada sekelompok orang di jalan-jalan, lalu sekelompok orang juga mendatangi bandara.
“Secara garis besar, setelah penangkapan HAN, situasinya kondusif, walaupun ditemukan adanya edaran aksi solidaritas, tetapi kemudian tidak jadi dilakukan. Artinya, ada kesadaran hukum dari masyarakat untuk menghormati proses penegakan hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah dan lainnya,”kata Frits.
Komnas HAM Provinsi Papua berharap kepolisian setempat dapat memastikan HAN dapat menyalurkan hak politiknya pada 27 November 2024. *