JAYAPURA,wartaplus.com - Komunitas Pemuda Pemudi Papua Perubahan mendesak Polda Papua mengusut tuntas pelanggaran asusila yang dilakukan oleh HAN, mantan Bupati Biak Numfor.
50-an massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Papua pada Selasa (26/11/2024) menuntut kepolisian setempat menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Ketua Komunitas Pemuda Pemudi Papua Perubahan, Jack Pangkali kepada Jurnalis mengucapkan berterima kasih kepada Kapolda Papua yang telah sigap menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Papua untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Ia pantas ditangkap dan diproses hukum. Apalagi dia adalah sosok yang sebelumnya berpengaruh di Biak. Jangan biarkan orang-orang seperti ini menyebarkan virus kejahatan di tanah Papua, khususnya di Pulau Biak,” kata Jack
Ia memastikan aksi yang dilakukan di depan Mapolda Papua adalah sikap protes yang tujukan kepada HAN karena kejahatan asusila.
“Kepolisian tidak boleh menutup mata akan kasus ini. Aksi yang telah dilakukan, bukan hanya satu kali tapi sudah berkali-kali kepada korban. Ini adalah kriminal murni, bukan politisasi jelang Pilkada. Jadi, jangan kaitan pilkada dengan asusila yang menjerat pelaku. Ini kriminal murni dan kepolisian harus mengusut tuntas,”ujarnya.
Jack menegaskan HAN melanggar hukum, termasuk KUHP Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis yang ancamannya adalah pidana penjara hingga lima tahun, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ini jelas ancaman. Apalagi korban adalah anak laki-laki di bawah umur. Ini pelanggaran berat,”kata Jack.
HAN ditangkap di kediamannya pada Kamis 22 November 2024 di kediamannya di Biak. Saat penangkapan, HAN tak melakukan perlawanan. Saat ini, penyidik Polda Papua masih memeriksa HAN dalam dugaan asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur. (*)
Pelaku Asusila Jangan Ada Ampun, Massa Unjuk Rasa di Mapolda Papua Tuntut Hukuman Untuk HAN
50-an massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Papua pada Selasa (26/11/2024) menuntut kepolisian setempat menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia/Roberh