JAKARTA, wartaplus.com - Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Joppye Onesimus Wayangkau - Ibrahim Wugaje terkait sengketa Pilkada Papua Barat Daya Tahun 2024.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkmah Agung RI Nomor: 811K/TUN/PILKADA/ 2024, tertanggal 19 November 2024.
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Dr. Pieter Ell SH.MH.Ph.D, dalam rilis persnya mengatakan, dalam amar putusan Majelis Hakim secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan para pemohon.
Majelis hakin juga menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah.
Pengacara sekaligus artis film ini menjelaskan, sebelum gugatan diajukan ke tingkat Kasasi, gugatan Yoppye – Ibrahim telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.
"Majelis Hakim PT TUN Manado menilai gugatan yang diajukan tidak mengalami kerugian yang bersifat langsung, sebab Para Penggugat ( Yoppye – Ibrahim) telah ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya," jelas Pieter Ell.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT TUN Manado juga menerima eksepsi Tergugat ( KPU Provinsi Papua Barat Daya) terkait legal standing.**