Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

Ketua Pemuda Papua Parubahan Jacob Albert Pangkali/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Polda Papua langsung menangkap HN setelah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kejahatan yang masuk kategori luar biasa atau extra ordinary.

HN, salah satu kandidat bupati di Provinsi Papua yang ditangkap di Biak, Jumat (22/11/2024) pukul 05.30 WIT dan selanjutnya diterbangkan ke Polda Papua untuk menjalani penahanan.

‘’Alasan penangkapan karena ini kejahatan luar biasa atau extra ordinaru karena dugaan pelecehana seksual terhadap seorang laki-laki yang dilakukan oleh seorang laki-laki,’’ terang Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Kombes Polisi Achmad Fauzi kepada Jurnalis di Mapolda Papua.

Kombes Fauzi yang langsung memimpin penangkapan menjelaskan, tersangka dilaporkan oleh RK pada 9 November 2024 korban dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan HN.

Sebelumnya, HN yg juga Ketua DPD salah satu partai  pernah dipanggil sebagai saksi, namun setelah hasil visum korban keluar dan berdasarkan laporan ke Polres Biak, Polda Papua kemudian menetapkan HN sebagai tersangka dan langsung di tahan.

Korban RK seorang pemuda usia 18 tahun dan sudah tamat SMA, korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak RK duduk di kelas 1 SMA.

Proses penangkapan di rumah tersangka sampai dibawa ke Bandara Frans Kaisiepo di Biak dan diterbangkan ke Polda Papua menurut Kombes Fauzi  berlangsung aman dan tidak ada perlawanan.

Sementara itu Ketua Pemuda Papua Parubahan Jacob Albert Pangkali  mengaprerasi Polda Papua yang melakukan penangkapan terhadap HN yang merupakan petinggi salah satu partai besar di Indonesia dan juga di Papua.

‘’Saya selaku Ketua Pemuda Papua Perubahan sangat menyesal dengan kasus dugaan pelecahan seksual yang dilakukan salah satu petingi partai bear di Republik Indonesia khususnya di Papua. Kami sangat mendukung kinerja Polda Papua untuk segera menuntaskan kasus tersebut karena setiap warga negara sama di mata hukum,’’terang Pangkali. **