JAYAPURA,wartaplus.com – Kurang lebih 3 bulan tinggal di Kota Jayapura, seorang pemuda berinisial NAH (23) diciduk Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram pada Sabtu (16/11/2024) pagi.
Pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan ini tak berkutik ketika ditangkap polisi di kediamannya di Jl. Mangga III Kotaraja, Distrik Wahno, Kota Jayapura.
Direktur Reserses Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian menjelaskan, penangkapan ini dilakukan usai pelaku mengambil paketan di jasa pengiriman JNE Padang Bulan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Setelah yang bersangkutan mengambil paketan di jasa pengiriman, anggota kami mengikuti pelaku dan menangkapnya di Kotaraja Dalam serta mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus sabu dengan berat 0,52 gram sabu beserta alat hisap,” jelasnya saat memberikan keterangan pers pada Senin (18/11/2024).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku NAH (23) mendapatkan sabu dari luar papua dan sudah beberapa kali pemesanan.
“Pengakuannya barang ini dipesan dari luar papua dan dikirim melalui jasa pengiriman. Untuk saat ini, tim masih menyelidiki asal barang ini,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka NAH (23) mengaku baru datang ke Kota Jayapura 3 bulan lalu untuk mencari pekerjaan.
“Saya baru disini sekitar 3 bulan. Saya datang kesini untuk mencari pekerjaan, namun sampai saat ini belum bekerja,” ujarnya.
Meski begitu, NAH mengaku bisa membeli sabu ini dari uang kiriman dari kakaknya. “Kalau untuk beli saya dapat uang dari kakak karena sampe sekarang saya belum dapat pekerjaan,” akunya.
Atas perbuatannya, pelaku NAH dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. *