SENTANI,wartaplus.com – Sebanyak 2.296 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara pada Kamis (7/11/2024) siang.
Pelantikan yang berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura ini disaksikan langsung oleh 4 komisioner KPU Kabupaten Jayapura dan masyarakat umum. Ribuan anggota KPPS yang dilantik ini akan ditempatkan di 328 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 distrik Se-Kabupaten Jayapura.
“Jumlah KPPS yang dilantik sebanyak 2.296 orang. Mereka akan ditempatkan di 328 TPS se-Kabupaten Jayapura. Mereka ini (Anggota KPPS) campuran, ada yang baru dan ada juga lama. Jadi memang yang lama sudah mengetahui cara kerja di TPS,” kata
Komisioner KPU Kabupaten Jayapura, Cholis Fakoubun kepada wartawan usai pelantikan.
Cholis Fakoubun mengingatkan ribuan anggota KPPS yang baru dilantik untuk bekerja secara profesional dan menjaga netralitas, serta tidak boleh terlibat sebagai tim sukses pasangan calon tertentu.
“Penekanan kita kepada anggota KPPS yang baru dilantik yakni harus menjaga netralitas dan tidak berpihak pada calon tertentu sesuai dengan aturan yang ada. Mereka harus melaksanakan tugas dan fungsinya supaya Pilkada di Kabupaten Jayapura dapat berjalan aman dan lancar,” tuturnya.
Dikatakan, jika nantinya terdapat anggota KPPS yang melanggar akan diberikan sanksi pemecatan hingga dipidana.
“Tentunya ada konsekwensi apabila melanggar, bisa saja dilakukan pemecatan bahkan pidana. Untuk itu, seluruh anggota KPPS kami minta bekerja secara jujur dan professional,” tandasnya.
Setelah pelantikan ini, ribuan anggota KPPS ini akan menjalani bimbingan teknis untuk mengetahui tugas, wewenang dan kewajibananggota KPPS pada pilkada 2024.
“Nantinya anggota KPPS yang baru dilantik akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk mengetahui tugas-tugasnya karena yang dilantik hari ini bukan hanya orang lama, tapi juga ada orang baru,”tutupnya.