Kantor Pengacara Dr. Pieter Ell Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Ahli Waris Mendiang Oscar Toloh

Penyerahan surat kuasa oleh Ny.Sukariyah istri mendiang Oscar Toloh kepada Kuasa Hukum Dr.Pieter Ell di Jakarta/istimewa

JAKARTA, wartaplus.com - Kantor Pengacara Dr. Pieter Ell dan Rekan ditunjuk sebagai kuasa hukum Ahli Waris mendiang Oscar Toloh, salah satu pengusaha di Jayapura, Papua.

Penunjukan ini ditandai dengan penyerahan dan penandatanganan surat kuasa oleh ahli waris, Ibu Sukariyah (istri almarhum) dan anaknya, Laurenza Daniella Toloh kepada kuasa hukum Dr.Pieter Ell SH.MH, Ph.D di Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Tim Kuasa Hukum, H.Rahman Ramli SH.MH kepada wartaplus.com, Rabu (06/11/2024) menjelaskan, Oscar Toloh meninggal dunia pada tahun 2020 lalu karena sakit.

Ia meninggalkan seorang istri bernama Sukariyah dan dua orang anak, Laurenza Daniella Viandra Toloh dan Nindy Toloh, serta harta warisan baik berupa aset barang bergerak maupun barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di seluruh Indonesia maupun sejumlah utang dan piutang.

"Untuk kepentingan hukum terhadap harta warisan almarhum, oleh karenanya Ahli Waris yaitu Ibu Sukariyah dua anaknya telah menunjuk Kantor Dr. Pieter Ell dan Rekan sebagai kuasa hukum," katanya.

Penandatanganan pemberian kuasa dilakukan di Jakarta di tempat kediaman ahli waris.

Adapun surat kuasa yang diberikan ahli waris, ungkap Rahman Ramli, yaitu meliputi pendataan aset yang ada sesuai dengan bukti-bukti yang sah dan dimiliki oleh ahli waris.

"Termasuk penanganan jika ada sengketa terhadap seluruh aset dan utang piutang, termasuk upaya untuk pembagian dan penjualan harus dengan persetujuan kuasa hukum ibu dan anak-anaknya dan tidak dapat dilakukan secara sepihak," tegas Rahman Ramli.**