PWI Desak Kapolri dan Kapolda Segera Usut Kasus Teror Bom Molotov ke Kantor Jubi

Dua kendaraan operasional media Jubi yang rusak dan terbakar akibat terkena lemparan bomo molotov/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Ketua Umum PWI Pusat mendesak Kapolri dan Kapolda agar segera bertindak cepat melakukan investigasi kasus pelemparan bom molotov ke kantor media Jubi di Jayapura, Papua, Rabu (16/10/2024) dini hari.

Ini disampaikan langsung Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry CH. Bangun dalam rilis persnya, Rabu petang.

Menurutnya, tindakan teror seperti itu tidak dibenarkan dan pelaku harus ditindak.

"Apabila ada hal yang tidak disetujui terkait pemberitaan agar melakukan komplain sesuai UU Pers," ujarnya prihatin.

"PWI Pusat mengecam tindakan terhadap Jubi yang selama ini dikenal membuat berita sesuai kode etik jurnalistik dan bermutu," tegasnya.

Rusak Kebebasan Pers

Kecaman yang sama juga disampaikan Bento Madubun selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi, PWI Papua.

"Kami PWI Papua mengutuk kejadian bom molotov di kantor Jubi, kami minta Polisi segera tangkap," tegas pintanya.

Menurut pria yang akrab disapa Bento ini, kita, sekali lagi dipertontonkan kejadian dan upaya yang merusak kebebasan pers di Papua.

"Ini adalah bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pers, yaitu menyerang secara brutal sebuah kantor pers dengan niat untuk teror, intimidasi, menghancurkan dan bahkan bisa saja mencederai pekerja pers yang berada disana," ujarnya.

Dikatakan, kejadian-kejadian seperti ini terus terulang, perlindungan hukum kepada media dan pekerja pers di Papua, patut kita pertanyakan.

"Oleh karenanya, kami mohon dengan hormat, kiranya pihak kepolisian agar dapat menangani hingga tuntas, selidiki kasusnya, tangkap pelakunya dan dijerat sesuai hukum yang berlaku, sehingga ada efek jera yang bisa membantu meminimalisir terjadinya kembali peristiwa serupa," harapnya.

Karena sejauh ini, lanjut Bento, media belum sepenuhnya merasakan perlindungan hukum, masih banyak kasus dan kejadian serupa yang tidak sampai tuntas, bahkan pelakunya tidak diketahui hingga saat ini.

"Pekerja pers di Papua benar-benar tidak merasakan kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, ini sangat menyedihkan," ungkapnya prihatin.

Di negara yang demokrasi ini, seharusnya perlindungan hukum bagi media dan pekerja pers dapat diterapkan dengan baik, karena kebebasan pers adalah salah satu indikator baik tidaknya demokrasi bangsa ini.

"Dan tentu saja kejadian-kejadian seperti ini berpengaruh buruk terhadap Indeks Kebebasan Pers di Papua yang pada tahun 2022 hingga 2023 menurun," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelemparan bom molotov di halaman kantor redaksi Jubi di jalan SPG Waena, terjadi sekira pukul 3 dini hari. Akibatnya, dua kendaraan operasional kantor terbakar dan rusak.
Pelaku diduga 2 orang mengendarai sepeda motor.**