Mari-YO Kecam Keras Aksi Teror Bom Molotov ke Kantor Media Jubi

JAYAPURA, wartaplus.com – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-yo) mengutuk aks teror yang ditujukan kepada Kantor Redaksi Jujur Bicara (Jubi) di Jayapura, Papua, pada Rabu (16/10/2024) dini hari.

Diketahui dalam aksi tersebut, Kantor Redaksi Jubi dilempar menggunakan bom molotov dan mengakibatkan dua unit mobil operasional mereka terbakar.

"Saya selaku pribadi dan atas nama pasangan Mari-YO menyampaikan prihatin atas kejadian yang terjadi di kantor Media yang terjadi subuh tadi. Tentunya kami menyayangkan dan mengecam keras tindakan seperti ini. Bahwa aksi teror seperti ini, tentunya sangat tidak dibenarkan atas alasan apapun dan mengutuk siapapun yang melakukan hal itu," tegas Matius Fakhiri kepada wartawan di Jayapura, Rabu (16/10/2024).

Fakhiri meminta semua pihak agar dapat tenang dan bersabar karena, ia meyakini kepolisian sudah mengambil langkah-langkah penegakan hukum untuk mengungkap kejadian tersebut.

"Kita harus beri waktu kepada kepolisian untuk menangani kasus tersebut, saya berharap kasus ini dapat segera terungkap unutuk mengetahui siapa pelaku dan apa motifnya," harapnya.

Fakhiri pun menegaskan bahwa saat ini peran media sangat penting sehingga aksi teror seperti yang diterima Media Jubi dapat membelenggu aspek kebebasan pers yang harus berjalan seobjektif mungkin.

Media dikatakannya, harus diberi ruang seluas-luasnya dalam memberitakan segala informasi, agar masyarakat dapat menerima informasi seakurat mungkin.

Diketahui sebelumnya, kantor redaksi media Jujur Bicara (Jubi) yang terletak di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Papua, mendapat aksi teror. Kantor tersebut dilempari bom molotov pada Rabu (16/10/2024) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIT.
Akibatnya, dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor itu terbakar dan rusak. 

"Beruntung ada dua staf Jubi dan warga sekitar sehingga api yang membakar kedua mobil itu dapat dipadamkan dengan segera," ujar pemimpin redaksi Jubi, Jean Bisai, melalui keterangan tertulisnya.

Sebelumnya aksi teror bom juga pernah dialami CEO Media Jubi, Victor Mambor pada Januari 2023 lalu di rumahnya, kawasan Angkasa, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Jayapura Utara. Namun kemudian penyidikannya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti. Dimana alat bukti CCTV gambarnya tidak jelas atau blur.

Karena kasusnya dihentikan, melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, Victor Mambor kemudian mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jayapura.

Namun dalam  sidang putusan yang diketuai Hakim Tunggal, Zaka Talpatty pada Senin, 8 Juli 2024 lalu diputuskan permohonan Pra Peradilan ditolak.

Hakim beralasan, penghentian penyidikan telah sesuai dengan prosedur dan formalitas yang berlaku dan secara materiil.**