JAYAPURA,- Tim Delta Sakura Sat Reskrim Polres Jayapura Kota kembali lagi membekuk ISK alias I (20) salah satu pelaku yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah dikantongi identitasnya. Rekannya berinisial FR alias Alun telah ditangkap Rabu (20/6) dinihari kemarin.
ISK alias Ipong (20) ditangkap Tim Delta Sakura Sat Reskrim Polres Jayapura saat sedang melintas di depan terminal Mesran Distrik Jayapura Utara, Rabu (20/6) sore. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamnkan satu unit motor Yamaha Mio yang diduga sebagai hasil curian.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menuturkan, penangkapan pelaku setelah pihknya melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, dimana saat penangkapan pelaku hendak melarikan diri meninggalkan Kota Jayapura.
“Pelaku mau melarikan diri menggunakan KM. Sinabung dengan tujuan ke Manokwari karena sudah mengetahui dirinya menjadi buronan,” terangnya, Kamis (21/6) sore saat ditemui di ruang kerjanya.
Kata Jahja, pelaku ISK alias Ipong (20) merupakan spesialis curanmor dimana pelaku sudah melakukan kejahatannya berulang kali dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.
“Pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian kendaraan dimana motor yang diamankan saat penangkapan merupakan motor hasil curian dengan laporan polisi LP/656/VI/2018/Papua/Res Jayapura Kota tanggal 20 Juni 2018,” jelasnya.
Sementara untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku, lanjut Jahja akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. *