Komisioner KPU PBD Telah Melakukan Klarifikasi di Bawaslu Terkait Laporan MRPBD

Lima anggota KPU Papua Barat Daya/dok.Antara

SORONG, wartaplus.com - Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah melakukan klarifikasi di Bawaslu pada Minggu (29/09/2024), menyusul adanya laporan Ketua MRP PBD berkaitan dengan penetapan pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, yang digelar pada 22 September 2024 lalu.

Dimana dalam sidang pleno, Ketua KPU PBD, Andarias Kambu bersama 4 angggota yakni M. Gandi Sirajudin, Jefri Kambu, Fatmawati dan Alexander Duwith, telah menetapkan 5 pasangan calon yaitu  pasangan Elisa Kambu - Ahmad Nausrau, Bernard Sagrim - Sirajudin Bauw, Letjen TNI (purn) Onesimus Wayangkau - Ibrahim Wugaje, Gabriel Asem - Lukman Wugaje dan pasangan Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiw.

Ketua MRPBD, Alfons Kambu dalam laporannya, pada 24 September 2024 menyatakan bahwa sidang pleno yang digelar oleh 5 komisioner KPU PBD adalah bertentangan dengan UU, karena tidak sesuai dengan hasil rapat pleno MRPBD tertanggal 6 September 2024.

Dalam pleno MRPBD secara  tegas menyatakan bahwa pasangan Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiw tidak memenuhi syarat Keaslian Orang Papua, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan. Ini sebagaimana ketentuan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU no.2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dr.Pieter Ell

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Dr.Pieter Ell dalam keterangan tertulisnya,  Senin (30/09/2024), secara tegas mengatakan bahwa kliennya (Komisioner KPU PBD) sebagai terlapor telah melakukan klarifikasi ke kantor Bawaslu PBD pada Minggu (29/09/2024), dengan didampingi tim kuasa hukum.

"Proses klarifikasi yang dilakukan klien kami sebagai terlapor berlangsung selama tujuh jam dengan total pertanyaan lebih dari 100 pertanyaan," ungkap Pieter Ell.

Bahwa kliennya dibawah sumpah, telah memberikan keterangan sebenar benarnya tentang peristiwa yang dialami dan dirasakan sendiri oleh masing masing anggota KPU.

"Kami yakin dan percaya, Tim Gakkumdu dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya akan bekerja profesional, untuk mendudukkan persoalan ini secara terang benderang menurut hukum," yakinnya.

Pengacara sekaligus artis layar lebar ini juga menegaskan, bahwa selaku tim penasehat hukum, pihaknya juga telah menyerahkan bukti bukti kurang lebih 800 lembar berkas ke Bawaslu.**